•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      ANDA DIRUGIKAN ? SILAHKAN KE BPSK

      • 30 Juli 2013 06:24:05 WIB
      • By Admin Disperindag
      • 1,954 kali dibaca
      • Artikel

      ANDA DIRUGIKAN ? SILAHKAN KE

      BPSK

      (BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN )

       

      Apa itu BPSK ?

      BPSK adalah singkatan dari Badan Pengawas Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang mempunyai tugas penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

      Anggota BPSK

      Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku usaha. Jumlah Anggota BPSK minimal 9 orang, maksimal 15 orang, dan masing-masing harus seimbang.

      Dimana BPSK berkedudukan ?

      BPSK berkedudukan di setiap wilayah Indonesia. Pada tahap pertama telah operasional 8 ( delapan ) BPSK di pemerintahan Kota Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Makasar. Pada tahap kedua sudah diusulkan pembentukan 14 BPSK yang baru.

      Apa Tugas dan Wewenang BPSK

      • Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengancara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
      • Memberikan konsultasi perlindungan konsumen
      • Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku
      • Melaporkan kepada penyidik umum apabilaterjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
      • Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
      • Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen
      • Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
      • Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.
      • Meninta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
      • Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
      • Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggan terhadap perlindusngan konsumen
      • Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

       

       

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 4 Online

      • 1174 Visitor Today

      • 1543 Visitor Yesterday

      • 506840 All Visitor

      • 1131028 Total Hits

      • 44.200.112.172 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat