Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
PENGAWASAN STANDARISASI PADA INDUSTRI DAN DISTRIBUSI PADA BIDANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU PRODUKDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROPINSI SUMATERA BARAT .
Maksud dan Tujuan
MAKSUD :
Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat tentang ketentuan/ spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI dalam rangka pengawasan barang beredar dipasaran.
TUJUAN :
Maksud dan Tujuan
MAKSUD :
Dilakukan pengawasan terhadap kualitas standar garam beryodium di Industri dan dipasaran.
TUJUAN :
Terawasinya garam konsumsi beryodium yang berasal dari produk dalam negeri maupun luar negeri/impor yang beredar dipasar.
HASIL YANG DIHARAPKAN :
Meningkatnya penerapan Standar Industri AMDK dan Garam Beryodium di Kab./Kota sesuai dengan aturan yang berlaku.
SASARAN :
Perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Produsen Garam dan Pedagangan yang menjual produk garam
BENTUK KEGIATAN :
Perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Garam beryodium di Kab./Kota sesuai dengan aturan yang berlaku
TUJUAN :
“Meminimalisasikan peredaran dan penggunaan UTTPdan penggunaan satuan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
LINGKUP KEGIATAN :
PELAKSANA KEGIATAN :
Tim Pelaksana Lapangan dari unit kerja di Dinas yang membidangi perdagangan yang memiliki tupoksi metrologi legal, yang terdiri dari:
ü Pengamat Tera dan/atau PPNS
Metrologi legal;*
ü Pegawai Berhak/Penera dari UPTD
Metrologi Legal Provinsi.
*Dalam hal Dinas yang bersangkutan belum memiliki pengamat tera dan atau PPNS Metrologi Legal, maka pelaksanaan pengawasan harus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi dan tenaga dari Dinas sebagai tenaga pendamping pelaksanaan pengawasan.
TARGET CAPAIAN SASARAN 2014 :
“Diawasinya sekurang-kurangnya UTTP dan SPBU di 13 Kab./Kota
Teknis Pelaksanaan :
10. Pembuatan Laporan
Peserta Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) peserta sebanyak 2 kali kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan di 2 Kota yaitu : Kota Solok dan Kota Payakumbuh
SUMBER : BAHAN SINKRONISASI INDAG