•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      Peraturan Pemerintah No. 69 Thn 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan

      • 28 April 2015 15:58:15 WIB
      • By Admin Disperindag
      • 24,147 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan

      Peraturan Pemerintah No. 69 Thn 1999

      Tentang Label dan Iklan Pangan

      Ketentuan umum

      Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsusmsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.

      Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

      Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.

      Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

      Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.

      Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan

      Pencantuman label tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

      Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

      Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyatan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.

      Untuk pernyatan halal tersebut, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

      Bagian utama label

      Bagian utama label sekurang-kurangnya memuat :

         - nama produk

         - daftar bahan yang digunakan

         - berat bersih atau isi bersih

         - nama dan alamat yang memproduksi

         - tanggal daluwarsa

      Bagian utama label harus ditempatkan pada sisi   kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati   dan atau dibaca oleh masyarakat umum.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 13 Online

      • 1299 Visitor Today

      • 1440 Visitor Yesterday

      • 591215 All Visitor

      • 1299697 Total Hits

      • 44.197.111.121 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat