•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      Regional Comprehensive Economic Partnership

      • 30 Mei 2015 14:00:29 WIB
      • By Admin Disperindag
      • 2,131 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan

      RCEP

      Pendahuluan

      Sebagai wujud respon ASEAN terhadap dinamika ekonomi di kawasan dan global serta dilandasi pada Pilar ke-4 Cetak Biru (Blueprint) Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yaitu integrasi ASEAN dengan perekonomian global, ASEAN memprakarsai pembentukan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) dengan Australia & Selandia Baru, RRT, Jepang, Korea, dan India.

      Pembentukan RCEP dilandasi konsep filosofis dan stratejik melalui konsolidasi 5 (lima) kerja sama FTA ASEAN dengan Negara Mitra FTA (RRT, Jepang, Korea, Australia & Selandia Baru, dan India), yang diyakini akan memberikan potensi ekonomi dari integrasi pasar sebesar 3,2 miliar jiwa (45% penduduk dunia) dan kawasan ekonomi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) senilai USD 20 triliun (28% PDB dunia). Mayoritas negara peserta RCEP termasuk India, RRT, ASEAN (kecuali Singapura dan Brunei) merupakan negara berkembang yang dominasinya akan terus meningkat dalam perekonomian dunia.

      Perundingan RCEP

      Sesuai dengan Guiding Principles and Objectives for Negotiating the RCEP, perundingan RCEP akan diselenggarakan sebanyak sepuluh putaran, dimulai pada awal 2013 dan diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2015. Dipimpin oleh Indonesia, perundingan RCEP didasarkan atas prinsip-prinsip yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan perdagangan yang komprehensif dan saling menguntungkan diantara negara peserta dengan mempertimbangkan tingkat pembangunan di masing-masing negara peserta .

      Inti dari agenda perundingan RCEP mencakup perdagangan barang, jasa, investasi, kerjasama ekonomi dan teknik, kerjasama dibidang persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa.  

      Peluang dan Tantangan

      Terbentuknya RCEP secara langsung ataupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap struktur dan tatanan mata rantai pasokan serta tingkat ketergantungan ekonomi di kawasan baik bagi negara peserta RCEP maupun bagi negara non RCEP.

      Pemberlakuan RCEP dipastikan akan membuka akses pasar kepada 45% penduduk dunia dan hal ini merupakan peluang pasar yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Indonesia harus siap dan mampu memasuki pasar khususnya untuk produk manufaktur dan lainnya yang memberikan nilai tambah di negara peserta RCEP. Hal ini berarti, kesiapan industri nasional yang menghasilkan produk bernilai tambah merupakan prioritas utama yang harus dilakukan agar manfaat RCEP dapat optimal bagi perekonomian Indonesia.

      Indonesia juga perlu mendorong investasi dari dalam negeri maupun asing yang masuk untuk meningkatkan kapasitas produksi produk dan daya saing agar mampu memanfaatkan pasar yang ada baik di dalam negeri maupun di negara peserta RCEP lainnya. Peluang untuk melakukan ini cukup menjanjikan mengingat RCEP akan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam mendapatkan bahan baku industri secara lebih efisien.

      Selain memunculkan peluang, pembentukan RCEP juga menimbulkan tantangan bagi Indonesia, antara lain dalam:

      1. (i)mendorong peningkatan daya dukung dan kapasitas industri nasional baik barang maupun jasa;
      2. (ii)memperkuat dan memperdalam fundamental struktur ekonomi nasional melalui pengembangan industri-perdagangan-investasi;
      3. (iii)menurunkan ekonomi biaya tinggi dab dan memperbaiki sistem logistik nasional;
      4. (iv)memperbaiki dan meningkatkan sistem nasional di berbagai bidang melalui penyesuaian tata kelola-peraturan-ketentuan serta kebijakan di sektor ekonomi, SDM, teknologi, infrastruktur termasuk layanan publik dalam upaya meningkatkan daya saing.

      Dengan adanya RCEP diharapkan ASEAN akan berhasil membangun sebuah jaringan FTA di Asia Timur yang mendorong proses integrasi ekonomi kawasan menjadi sebuah pasar, sekaligus basis produksi regional yang relatif tahan terhadap gejolak ekonomi global

       

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 12 Online

      • 1278 Visitor Today

      • 1440 Visitor Yesterday

      • 591194 All Visitor

      • 1299609 Total Hits

      • 44.197.111.121 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat