Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri, karena kewajiban tersebut, Pemerintah harus memberikan informasi yang benar dan efektif sebagai bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan konsumen terutama pada IKM. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan aparatur yang terampil dan memahami aturan- aturan yang berkaitan dengan perizinan di bidang Industri, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan dan Pengawasan Teknis tentang Izin Usaha Industri kepada Aparat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 9 Maret 2017.
Narasumber berasal dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian RI, Ibu Ikana Yossye Ardianingsih dan Bapak Marzuki Sinambela. Mereka menjelaskan mengenai tata cara pemberian izin usaha industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015.
Peserta bimbingan teknis sebanyak 60 orang yang membidangi industri dan perizinan dari 19 Kabupaten / Kota di Sumatera Barat.
Setelah bimbingan diharapkan peserta mengerti proses perizinan khususnya di bidang Industri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyusun standar perizinan di daerah masing-masing serta menerapkannya. Bagi pelaku usaha manfaat izin Industri adalah memberikan kepastian berusaha, memudahkan akses ke perbankan dan memudahkan dalam proses pelelangan serta untuk perluasan pemasaran.