Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Pada tanggal 10 – 11 November 2017 Disperindag Sumbar mengadakan Bimbingan Teknis terhadap Anggota dan Sekretariat BPSK Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Sekretariat Pengaduan Konsumen Bidang PKTN Disperindag Sumbar . Semua peserta sebanyak 51 orang dan merupakan angkatan ke-3 untuk tahun ini. Acara dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Padang.
Menurut laporan dari ketua pelaksana Bimbingan Teknis, Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen Disperindag Sumbar menyampaikan maksud dan tujuan dari Bimbingan teknis ini yaitu meningkatkan pemahaman anggota dan Sekretariat BPSK terhadap Dinamika regulasi yang baru, menguatkan SDM dan Sekretariat BPSK dan tumbuhnya motivasi untuk memperkuat BPSK yang sudah ada. Dalam melaksanakan Bimbingan Teknis ini diundang narasumber dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan RI, Pengadilan Negeri dan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Kepala Disperindag Sumbar yang diwakli oleh Sekretaris. Sebelum membuka acara secara resmi beliau menyampaikan sambutan dan menyampaikan bahwa hak-hak konsumen telah dilindungi oleh Negara melalui UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sehingga pelaku usaha usaha tidak bisa secara sewenang-wenang merugikan konsumen, konsumen mempunyai hak dan posisi yang berimbang dengan palaku serta bisa mengugat atau menuntut jika hak-haknya dirugikan.
Sehubungan Undang-Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah perlindungan konsumen, dalam melaksanakan perlindungan konsumen salah satunya menyelesaikan sangketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK). Dalam upaya penanganan dan penyelesaian sangketa melalui BPSK, perlu pembinaan SDM baik itu anggota atau Sekretariat BPSK. Atas dasar itulah Disperindag Sumbar mengadakan Bimbingan Teknis Terhadap SDM Anggota dan Sekretariat BPSK.
Kemudian harapan beliau agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen beserta paraturan terkait lainnya, dasar-dasar mediasi dan simulasi penanganan sangketa konsumen. Terakhir Kepala Dinas secara resmi membuka Bimbingan Teknis Terhadap SDM Anggota dan Sekretariat BPSK tahun 2017 angkatan ke-3.