•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan

SOSIALISASI PENGGUNAAN REGULATOR GAS DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • 06 Desember 2017 23:19:28 WIB
  • By Admin Disperindag
  • 1,261 kali dibaca
  • Berita Terkini
img

Pada Rabu  tanggal 6 Desember 2017 setelah senam bersama di pelataran Parkir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan pertamnia melakukan sosialisasi penggunaan Regulator Gas yang baik. Supaya mudah dipahami maka sosialisasi ini diiringi dengan praktek.

Dalam sosialisasi ini pertama-tama perwakilan Pertamina menyampaikan bahwa sekarang PNS tidak boleh lagi menggunakan tabung gas 3 Kg karena tabung gas 3 Kg khusus  untuk masyarakat miskin. PNS yang ingin beralih dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 5 Kg atau 12 Kg dapat menukarkannya pada pengecer-pengecer yang telah ditentukan Pertamina  seperti SPBU, pangkalan gas, atau agen gas terdekat.

Kemudian beliau  menyampaikan bagaimana cara pemasangan regulator gas yang baik, adapun langkah-langkahnya sebagaimana berikut:

  1. Regulator gas harus ber-SNI supaya masyarakat terlindung dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan
  2. Pemasangan Regulator gas tidak boleh ditekan, karena akan merusak bagian dalam regulator
  3. Jika pemasangan regulator gas sulit untuk dipasang, jangan dipaksakan, karena kalau dipaksakan bisa membuat swith pengunci gas bisa patah, tetapi diputar-putar untuk dicari celah sehingga bisa terkunci
  4. Jika setelah dikunci terdengar suara berdesis atau gas keluar dari regulator, segera mungkin untuk membuka kunci regulator, keluarnya gas ini kemungkinan bisa karena karet pada tabung kurang baik, agar gas ini tidak keluar bisa dengan membalikan karet yang berwarna merah tersebut, tetapi jika masih keluar harus mengganti karet tersebut.
  5. Jika pemasangan regulator telah selesai, jangan langsung dihidupkan kompornya, tapi buka dulu jendela atau pintu sehingga udara luar masuk menetralisir udara didalam ruangan, karena ada kemungkinan pada saat pemasangan regulator gas ada gas yang keluar.
  6. Jika sudah 5 menit atau tidak ada lagi tercium bau gas, maka sudah bisa untuk menghidupkan kompor
  7. Jika telah selesai menggunakan kompor, jangan biarkan posisi swith regulator tetap pada posisi terkunci, tapi geser swith regulator pada posisi antara terkunci dan terbuka atau setengah putaran dari keadaan posisi swith terbuka ke menutup. Karena pada posisi ini tidak ada gas yang keluar dari tabung

Selain itu perwakilan pertamina menyampaikan juga cara mengantisipasi  jika terjadi kebocoran. Langkah pertama yang harus dilakukan kebocoran adalah memutar swith regulator keposisi membuka, maka itu adalah langkah penyelamatan yang paling benar . Jika terjadi kebakaran jangan langsung lari mencari pertolongan tapi langsung memutar swith regulator tersebut.  Kebakaran karena kebocoran ada prosesnya tidah langsung menyebabkan kebakaran.  Banyak kebakaran yang terjadi karena ketakutan pemilik sehingga terjadi kebakaran.

Akhirnya acara sosialisasi berakhir yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam dari pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB 

Video

  • img
    Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
    • 22 April 2022 22:18:00 WIB
  • img
    Pelatihan Tenun Pandai Sikek
    • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

Kegiatan

    belum ada kegiatan.

  • Most Popular
  • img
    PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
    • Artikel
  • img
    Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
    • Peraturan
  • img
    UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNA
    • Artikel
  • img
    Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
    • Artikel

Hubungi Kami

Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Email : disperindag@sumbarprov.go.id
Phone & Fax

Fax :(0751) 891566
Phone Numbers : (0751) 891566

Download

Statistik Pengunjung


  • 12 Online

  • 271 Visitor Today

  • 368 Visitor Yesterday

  • 238738 All Visitor

  • 607536 Total Hits

  • 3.229.124.74 Your IP Address
Top
© 2022, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
  • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat