•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk
      • Bidang Perdagangan Dalam Negeri
      • Bidang Perdagangan Luar Negeri
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Balai Perekayasaan Logam, Mesin Kerajinan dan Bahan Mutu Bangunan
      • UPTD Promosi dan Pemasaran
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk
      • Bidang Perdagangan Dalam Negeri
      • Bidang Perdagangan Luar Negeri
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Balai Perekayasaan Logam, Mesin Kerajinan dan Bahan Mutu Bangunan
      • UPTD Promosi dan Pemasaran
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan

SOSIALISASI PENGGUNAAN REGULATOR GAS DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • 06 Desember 2017 23:19:28 WIB
  • By Admin Disperindag
  • 358 kali dibaca
  • Berita Terkini
img

Pada Rabu  tanggal 6 Desember 2017 setelah senam bersama di pelataran Parkir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan pertamnia melakukan sosialisasi penggunaan Regulator Gas yang baik. Supaya mudah dipahami maka sosialisasi ini diiringi dengan praktek.

Dalam sosialisasi ini pertama-tama perwakilan Pertamina menyampaikan bahwa sekarang PNS tidak boleh lagi menggunakan tabung gas 3 Kg karena tabung gas 3 Kg khusus  untuk masyarakat miskin. PNS yang ingin beralih dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 5 Kg atau 12 Kg dapat menukarkannya pada pengecer-pengecer yang telah ditentukan Pertamina  seperti SPBU, pangkalan gas, atau agen gas terdekat.

Kemudian beliau  menyampaikan bagaimana cara pemasangan regulator gas yang baik, adapun langkah-langkahnya sebagaimana berikut:

  1. Regulator gas harus ber-SNI supaya masyarakat terlindung dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan
  2. Pemasangan Regulator gas tidak boleh ditekan, karena akan merusak bagian dalam regulator
  3. Jika pemasangan regulator gas sulit untuk dipasang, jangan dipaksakan, karena kalau dipaksakan bisa membuat swith pengunci gas bisa patah, tetapi diputar-putar untuk dicari celah sehingga bisa terkunci
  4. Jika setelah dikunci terdengar suara berdesis atau gas keluar dari regulator, segera mungkin untuk membuka kunci regulator, keluarnya gas ini kemungkinan bisa karena karet pada tabung kurang baik, agar gas ini tidak keluar bisa dengan membalikan karet yang berwarna merah tersebut, tetapi jika masih keluar harus mengganti karet tersebut.
  5. Jika pemasangan regulator telah selesai, jangan langsung dihidupkan kompornya, tapi buka dulu jendela atau pintu sehingga udara luar masuk menetralisir udara didalam ruangan, karena ada kemungkinan pada saat pemasangan regulator gas ada gas yang keluar.
  6. Jika sudah 5 menit atau tidak ada lagi tercium bau gas, maka sudah bisa untuk menghidupkan kompor
  7. Jika telah selesai menggunakan kompor, jangan biarkan posisi swith regulator tetap pada posisi terkunci, tapi geser swith regulator pada posisi antara terkunci dan terbuka atau setengah putaran dari keadaan posisi swith terbuka ke menutup. Karena pada posisi ini tidak ada gas yang keluar dari tabung

Selain itu perwakilan pertamina menyampaikan juga cara mengantisipasi  jika terjadi kebocoran. Langkah pertama yang harus dilakukan kebocoran adalah memutar swith regulator keposisi membuka, maka itu adalah langkah penyelamatan yang paling benar . Jika terjadi kebakaran jangan langsung lari mencari pertolongan tapi langsung memutar swith regulator tersebut.  Kebakaran karena kebocoran ada prosesnya tidah langsung menyebabkan kebakaran.  Banyak kebakaran yang terjadi karena ketakutan pemilik sehingga terjadi kebakaran.

Akhirnya acara sosialisasi berakhir yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam dari pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB 

Video

  • img
    Bazaar Ramadhan Perindag 2017
    • 05 Juni 2017 08:28:50 WIB
  • img
    Temu Usaha Pengembangan Pasar bagi IKM
    • 20 Februari 2017 08:08:28 WIB

Kegiatan

    belum ada kegiatan.

  • Most Popular
  • img
    Renstra Dinas Perindag Prov. Sumbar 2011-2015 ( BAB II )
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKONAS)
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PEINDAG PROV. SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    KEMANA KONSUMEN DAPAT BERKONSULTASI & MENGADU ?
    • Artikel
  • img
    EKSPOR NON MIGAS BEBERAPA GOLONGAN BARANG HS 2 DIGIT DESEMBER 2014 -
    • Ekspor dan Impor

Hubungi Kami

Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Email : disperindag@sumbarprov.go.id
Phone & Fax

Fax :(0751) 891566
Phone Numbers : (0751) 891566

Download

Statistik Pengunjung


  • 2 Online

  • 20 Visitor Today

  • 101 Visitor Yesterday

  • 46804 All Visitor

  • 141857 Total Hits

  • 18.206.175.155 Your IP Address
Top
© 2019, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
  • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat