Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pasal 10 Pemerintah Provinsi Bertanggung Jawab dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). RPIP ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah dievaluasi dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi Rancangan Perda RPIP, Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 97 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota. Dengan keluarnya Permendagri ini, memberikan kepastian proses evaluasi Rancangan Perda RPIP di Kemendagri baik dari segi waktu maupun prosesnya.
Di dalam Permendagri evaluasi Rancangan Perda RPIP dimulai dengan menyampaikan Rancangan Perda RPIP Ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Paling lama 3 (tiga) hari kerja Rancangan Perda Tentang RPIP yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi disampaikan kepada Mendagri melalui Sekretaris Jendreral. Rancangan Perda tentang RPIP tersebut paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi. Yang melakukan evaluasi Rancangan Perda RPIP adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Penyampaian Rancangan Perda RPIP disertai dengan surat permohonan evaluasi dari Gubernur yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda RPIP dengan mengkaji dan menilai RPIP sebagai berikut:
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melakukan evaluasi berkoordinasi dengan kementerian Perindustrian yang hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara.
Evaluasi Rancangan Perda RPIP ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. Keputusan Mendagri tentang evaluasi Rancangan Perda RPIP disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung rancangan Perda RPIP diterima oleh Kemendagri.
Jika Keputusan Mendagri sudah sesuai dengan Kajian dan Penilaian seperti diatas, Gubernur menetapkan Perda RPIP, Jika belum sesuai, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung diterimanya hasil evaluasi dan hasil penyempurnaan disampaikan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memberikan nomor register terhadap rancangan Perda Provinsi yang telah sesuai atau yang disempurnakan.