Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
UPTD Balai Pengawas Mutu Barang & Alat Ukur Disperindag Sumbar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibidang pengujian, sertifikat mutu dan kalibrasi yang pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab penuh kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini UPTD BPMB menerapkan system manajemen mutu lab mengacu kepada SNI ISO/IEC 17025; 2008 yaitu persyaratan umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Sedangkan Laboratorium Penguji Mutu Barang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) BSN dengan nomor Sertifikat LP-012-IDN dan Laboratorium kalibrasi dengan nomor Sertifikat LK-046-IDN. Untuk Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi dengan masa akreditasi berlaku 4 tahun dan setelah itu dilakukan akreditasi ulang.
Untuk komoditi yang bisa diuji di UPTD BPMB sebanyak 23 komoditi yang terdiri dari SIR (Standard Indonesian Rubber), Karet Konvensional, Gaplek, Minyak Sereh, Minyak Nilam, Minyak Kenanga, Minyak Akar Wangi, Lada Putih, Lada Hitam, PalaFuli, Cassia Indonesia, Kopi, The Hitam, Minyak Kayu Putih, Minyak Daun Cengkeh, Minyak Pala, Minyak Fuli, Minyak Cendana, Panili, Kayu Lapis Penggunaan Umum, Biji Kakao, Biji Pinang Bukan untuk obat.
Sedangkan Kalibrasi Peralatan ada sebanyak 40 alat yang bisa dikalibrasi yang terdiri dari Weight set / set, Weight set/Buah, Timbangan elektronik, timbangan mekanik, Top pan balance, Triple Bearn Balance, Moisture Balance, Vernier/Digital Calliper, Micrometer, Laboratory mill, Thickness Gauge, Ruler, Oven, Water Bath, Incibator, Refriferator, Muffle Furnance, Dryer, Termometer gelas, Termometer Digital, Melting Point Apparatur, Auto Vlave, Thesmohigrometer, Plastimeter, Money Viscometer, Stop watch, tachometer, Gelas Ukur, Pipet Ukur, Dispenset, (Buret, Gelas Ukur, Dean Stirk), Dean Stark, Pinometer, Labu Ukur, Pipet Mohr, Moisture tester, PH Meter, Tubidity, Pressure Gauge, Tes Sieve.
Untuk melakukan pengujian atau kalibrasi peralatan masyarakat dapat secara langsung mendatangi kantor UPTD BPMP di Jalan Belibis No 3 Air Tawar Padang, dengan tarif jasa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.