Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
ABSTRAK:
-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
-
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2017, PERPRES No. 29 Tahun 2015, PERPRES No. 69 Tahun 2018, PERMENPERIN No. 42/M-IND/PER/6/2016, PERMENPERIN No. 35 Tahun 2018.
-
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dan penyampaian dimaksud dilakukan melalui SIINas, untuk Perusahaan Industri menggunakan Akun SIINas tipe A dan Perusahaan Kawasan Industri menggunakan Akun SIINas tipe B. Penyampaian Data Industri dilakukan pada tahap pembangunan sebelum dapat operasi secara komersial dan kegiatan produksi secara komersial kemudian Penyampaian Data Industri secara berkala sebanyak 2 kali setiap tahun dengan ketentuan Data Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus dan Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari, pada tahun berikutnya dan harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan Industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Industri. Perusahaan Industri wajib memberikan Data Lain yang terkait dengan data tambahan, klarifikasi data dan/atau kejadian luar biasa di Perusahaan Industri dan dapat disampaikan melalui SIINas, serta tertulis, surat elektornik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Industri paling lambat 3 hari setelah diterimanya permintaan. Penyampaian Data Kawasan Industri untuk pertama kali dilakukan berdasarkan batas waktu penyampaian pada saat diperolehnya Akun SIINas dan meliputi periode data sejak
tanggal diperolehnya Akun SIINas. Pengelola SIINas bersama-sama dengan Direktorat Pembina melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Data Industri dilakukan paling lambat 2 bulan sejak batas waktu penyampaian Data Industri. Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri dan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas. Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri dan Informasi Lain, pengelola SIINas memberikan Akun SIINas tipe D kepada gubernur dan bupati/walikota dan tata cara pemberian Akun SIINas tipe D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri dan Industri lain sebanyak 1 kali setiap tahun. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melaksanakan pengolahan Data Industri dan Kawasan Industri menjadi Informasi Industri dan Informasi Industri hasil pengolahan perangkat daerah dimaksud disahkan oleh dan tetap menjadi tanggung jawab gubernur, bupati/walikota yang mendelegasikannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Februari 2019, ditetapkan 18 Februari 2019.