Bazaar Ramadhan Perindag 2017
- 05 Juni 2017 08:28:50 WIB
Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Teknis Izin Usaha Industri bagi aparatur yang membidangi Industri dan Peizinan di Kab/Kota se-Sumatera Barat pada Hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 di Aula Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang perizinan berusaha.
Narasumber ada 3 orang yaitu:
1. Bapak Yohanes Wahyu Prasojo, SH, MH
Kepala Seksi Pengamanan Iklim Usaha Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elekronika, Aneka dan Perwilayahan, Subdirektorat Pengamanan Iklim Usaha Dalam Negeri, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian.
2. Omega Yashinta Loka, S. Pn
Pelaksana pada Seksi Peningkatan Populasi Industri, Sub Direktorat Fasilitas Fiskal Industri, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional.
3. Indra Utama, AP, M. Si
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.
Reformasi peraturan perizinan berusaha baik pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku saat ini. Khususnya untuk Izin Usaha Industri, telah terbit Permenperind No.15 tahun 2019.
Diharapkan setelah mengikuti Bimbingan teknis ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam tentang Pengurusan IUI terkait dengan OSS serta terbantunya aparatur di Kab/Kota dalam membuat Persyaratan dan SOP Perizinan IUI yang mengacu pada Permenperind no.15 tahun 2019 dilakukan melalui OSS dan SIINas secara terintegrasi. https://siinas.kemenperin.go.id/