Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 1 bulan yang lalu
Pernahkah anda mendengar sebutan Pasar Rakyat ? Apa bedanya dengan Pasar Tradisional? Istilah Pasar Rakyat pertama kali dipopulerkan oleh Menteri Perdagangan Marie Eka Pangestu. Sebutan Pasar Tradisional yang banyak digunakan saat itu memiliki konotasi yang kurang bagus. Pasar Tradisional sering diidentikkan dengan kumuh, tidak beraturan, harga ditentukan pedagang, dan sebagian malah tidak aman bagi pengunjung. Untuk itu dikembangkan penggunaan sebutan Pasar Rakyat dengan memiliki pengertian yang lebih baik dan bermartabat.
Pasar Rakyat merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, yaitu : (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3) meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7) sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8) merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia serta (9) sebagai sumber dalam pengambilan kebijakan publik dengan mengedepankan kearifan lokal.
Menyadari pentingnya fungsi dari Pasar Rakyat serta untuk menjaga daya saing dan kualitas Pasar Rakyat, pada tahun 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan Lomba Pasar Rakyat antar Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Pelaksanaan Lomba Pasar Rakyat tahun 2021 diawali dengan kick off meeting pada hari Senin, 14 Juni 2021 yang diadakan di Aula Kantor Disperindag. Rapat dibuka oleh Bapak Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Asben Hendri, S.E., M.M. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan besarnya harapan beliau agar Lomba Pasar Rakyat tahun 2021 ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan, yakni kemajuan Pasar Rakyat sehingga bisa sesuai dengan SNI Pasar Rakyat. Lomba kali ini diikuti oleh 18 (delapan belas) Pasar Rakyat yang mewakili 15 (lima belas) Kabupaten/Kota Sumatera Barat. Pasar-pasar tersebut merupakan Pasar Rakyat yang diusulkan oleh pemerintah dari masing-masing daerah untuk diikutsertakan dalam perlombaan. Seperti edisi sebelumnya, terdapat 2 (dua) kategori Pasar Rakyat yang diperlombakan, yaitu Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Nagari.