•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan

Lomba Pasar Rakyat

  • 13 Juli 2021 09:38:20 WIB
  • By Disperindag
  • 480 kali dibaca
  • Berita Terkini
img

Pernahkah anda mendengar sebutan Pasar Rakyat ? Apa bedanya dengan Pasar Tradisional? Istilah Pasar Rakyat pertama kali dipopulerkan oleh Menteri Perdagangan Marie Eka Pangestu. Sebutan Pasar Tradisional yang banyak digunakan saat itu memiliki konotasi yang kurang bagus. Pasar Tradisional sering diidentikkan dengan kumuh, tidak beraturan, harga ditentukan pedagang, dan sebagian malah tidak aman bagi pengunjung. Untuk itu dikembangkan penggunaan sebutan Pasar Rakyat dengan memiliki pengertian yang lebih baik dan bermartabat.

Pasar Rakyat merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, yaitu : (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3) meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7) sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8) merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia serta (9) sebagai sumber dalam pengambilan kebijakan publik dengan mengedepankan kearifan lokal.

Menyadari pentingnya fungsi dari Pasar Rakyat serta untuk menjaga daya saing dan kualitas Pasar Rakyat, pada tahun 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan Lomba Pasar Rakyat antar Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Pelaksanaan Lomba Pasar Rakyat tahun 2021 diawali dengan kick off meeting pada hari Senin, 14 Juni 2021 yang diadakan di Aula Kantor Disperindag. Rapat dibuka oleh Bapak Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Asben Hendri, S.E., M.M. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan besarnya harapan beliau agar Lomba Pasar Rakyat tahun 2021 ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan, yakni kemajuan Pasar Rakyat sehingga bisa sesuai dengan SNI Pasar Rakyat. Lomba kali ini diikuti oleh 18 (delapan belas) Pasar Rakyat yang mewakili 15 (lima belas) Kabupaten/Kota Sumatera Barat. Pasar-pasar tersebut merupakan Pasar Rakyat yang diusulkan oleh pemerintah dari masing-masing daerah untuk diikutsertakan dalam perlombaan. Seperti edisi sebelumnya, terdapat 2 (dua) kategori Pasar Rakyat yang diperlombakan, yaitu Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Nagari.

 

Video

  • img
    Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
    • 1 bulan yang lalu
  • img
    Pelatihan Tenun Pandai Sikek
    • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

Kegiatan

    belum ada kegiatan.

  • Most Popular
  • img
    Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
    • Peraturan
  • img
    UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNA
    • Artikel
  • img
    Renstra Dinas Perindag Prov. Sumbar 2011-2015 ( BAB II )
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PEINDAG PROV. SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan

Hubungi Kami

Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Email : disperindag@sumbarprov.go.id
Phone & Fax

Fax :(0751) 891566
Phone Numbers : (0751) 891566

Download

Statistik Pengunjung


  • 2 Online

  • 17 Visitor Today

  • 548 Visitor Yesterday

  • 203223 All Visitor

  • 545089 Total Hits

  • 3.230.142.168 Your IP Address
Top
© 2022, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
  • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat