Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Balai Pengujiaan dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) merupakan salah satu Lembaga yang bernaung di bawah Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi Sumatera Barat, yang salah satu tugasnya berkaitan erat dengan pengujian mutu barang ekspor, dan kalibrasi peralatan laboratorium. Untuk dapat melakukan pengujian barang maupun kalibrasi peralatan laboratorium, para pelanggan/calon pelanggan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada ke BPSMB untuk dapat menguji produknya, dengan menyertakan informasi berupa nama dan alamat perusahaan, jenis komoditi, tipe, jumlah, dan berat/volume kotor dan bersih packing, dan negara tujuan ekspor.
Proses pengajuan dapat disampaikan melalui surat, telepon, fax, email, atau diantar langsung. Setelah permohonan diterima, sampel atau contoh yang akan diuji diambil oleh petugas yang terdaftar kemendag dengan mempunyai nomor register. Setelah sampel diambil di lapangan sesuai dengan prosedur SNI, sampel tersebut di bawa ke laboratorium untuk kemudian dapat diuji di laboratorium. Setelah sampai di UPTD BPSMB, sampel akan diserahkan ke pihak laboratorium dalam hal ini coordinator laboratorium atau yang mewakili untuk dapat menandatangani berita acara pengambilan contoh. Setelah itu sampel akan diuji sesuai dengan waktu uji masing-masing sampel yang telah ditetapkan, sampel yang telah diuji tersebut kemudian jika hasilnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diterbitkan Sertifikat Mutu (SM), jika hasil tidak memenuhi SNI maka yang diterbitkan hanya Laporan Hasil Analisa. Namun jika pelanggan ingin melakukan pengujian ulang maka proses untuk melakukan pengujian ulang sama dengan proses pengajuan untuk pengujian sampel yang baru.
Untuk prosedur kalibrasi peralatan prosedur awalnya hampir sama dengan prosedur pengajuan pengujian sampel, sebelumnya costumer mengajukan permohonan untuk melakukan kalibrasi peralatan laboratorium kepada UPTD BPSMB, dengan menyertakan informasi berupa nama dan alamat perusahaan serta jenis dan jumlah alat yang akan dikalibrasi.Proses pengajuan dapat disampaikan melalui surat, telepon, fax, email, atau diantar langsung. Setelah pengajuan diterima maka pelanggan diminta untuk dapat membawa peralatan yang akan dikalibrasi, peralatan tersebut yang kemudian disebut dengan Unit Under test (UUT) akan dilakukan pengecekan apakah alat tersebut masih layak digunakan atau tidak, apabila layak selanjutnya peralatan tersebut akan diberikan ke laboratorium kalibrasi untuk dapat dilakukan kalibrasi jika tidak layak peralatan akan dikembalikan kepada pelanggan, lamanya proses kalibrasi bervariasi tergantung jenis alat dan tingkat kesulitan. Setelah dilakukan kalibrasi, dilakukan pengolahan data, dan setelah itu barulah dikeluarkan sertifikat kalibrasi.
Bagi pelanggan atau perusahaan yang ingin melakukan pengujiaan ataupun kalibrasi dapat mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor UPTD BPSMB yang beralamat di Jl. Belibis No. 3, Air Tawar, Padang, atau bisa juga dengan mengirimkan email ke alamat email UPTD BPSMB, www.bpmb.padang@yahoo.co.id.