Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Untuk memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri, serta memberdayakan budaya Industri yang bersumber dari kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Dengan pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM, perlu diterapkan pembinaan dengan karakteristik tertentu melalui One Village One Product., Maka Menteri Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM melalui One Village One Product.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM melalui One Village One Product, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. IKM dapat dikembangkan di Sentra IKM melalui OVOP dilakukan dengan:
Wilayah OVOP merupakan suatu wilayah dengan pengembangan potensi suatu daerah yang telah memenuhi kriteria komoditi OVOP yang dapat diperluas sampai kecamatan atau kabupaten/kota. Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP dilaksanakan oleh kelompok kerja OVOP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri serta terdiri dari:
IKM yang dapat dikembangkan melalui OVOP harus memenuhi persyaratan:
Jenis komoditi IKM OVOP terdiri atas makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, gerabah, dan/atau jenis komoditi IKM OVOP lain yang ditetapkan oleh Menteri. Terhadap jenis komoditi IKM OVOP makanan dan minuman juga harus memenuhi persyaratan berupa memiliki izin edar produk pangan dan memiliki sertifikat halal.
Bentuk penghargaan OVOP terdiri atas piagam dan penggunaan logo OVOP yang diberikan kepada IKM OVOP yang telah ditetapkan oleh Menteri dengan pemberian penghargaan dilakukan setiap 2 (dua) tahun. Evaluasi terhadap IKM OVOP yang telah ditetapkan oleh Menteri dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuannya dengan melakukan penilaian terhadap perkembangan IKM OVOP.
Hasil Evaluasi digunakan sebagai penilaian IKM OVOP pada Seleksi IKM OVOP di periode berikutnya yang selanjutnya diusulkan kembali dalam Penetapan IKM OVOP. Evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP dilaporkan pada akhir tahun oleh: