•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON IV DISPERINDAG SUMBAR...
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
      • Dokumentasi PPID
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
      • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
      • Struktur Organisasi PPID
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
        • Dokumentasi PPID
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
        • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
        • Struktur Organisasi PPID
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH DI SENTRA IKM MELALUI ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP)

      • 22 Juli 2021 15:22:12 WIB
      • By Disperindag
      • 2,209 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Untuk memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri, serta memberdayakan budaya Industri yang bersumber dari kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Dengan pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM, perlu diterapkan pembinaan dengan karakteristik tertentu melalui One Village One Product., Maka Menteri Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM melalui One Village One Product.

      Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM melalui One Village One Product, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. IKM dapat dikembangkan di Sentra IKM melalui OVOP dilakukan dengan: 

      1. melakukan kolaborasi antara pemangku kepentingan; 
      2. mengutamakan perbaikan mutu dan penampilan produk; 
      3. melakukan pembinaan secara berkesinambungan; dan 
      4. meningkatkan promosi dan pemasaran pada tingkat domestik baik regional maupun nasional secara tingkat global. 

      Wilayah OVOP merupakan suatu wilayah dengan pengembangan potensi suatu daerah yang telah memenuhi kriteria komoditi OVOP yang dapat diperluas sampai kecamatan atau kabupaten/kota. Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP dilaksanakan oleh kelompok kerja OVOP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri serta terdiri dari:

      1. tim pengarah yang bertugas untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam penyiapan dan pelaksanaan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP, tim ini terdiri atas unsur Kementerian Perindustrian dan perwakilan kementerian/lembaga lainnya dalam hal diperlukan dan diketuai oleh Menteri; dan 
      2. tim pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP melalui tahapan pengusulan, seleksi, penetapan, pembinaan dan evaluasi, tim ini terdiri atas unsur Direktorat Jenderal dan perwakilan dari instansi/lembaga terkait dan diketuai oleh Menteri. 

      IKM yang dapat dikembangkan melalui OVOP harus memenuhi persyaratan: 

      1. menghasilkan produk yang memenuhi kriteria komoditi IKM OVOP; 
      2. merupakan penghela di Sentra IKM yang memberikan dampak yang besar terhadap ekonomi daerah; 
      3. memiliki aspek legalitas di bidang Industri; dan 
      4. diusulkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian di kabupaten/kota. 

      Jenis komoditi IKM OVOP terdiri atas makanan dan minuman, kain tenun, kain batik,  anyaman, gerabah, dan/atau jenis komoditi IKM OVOP lain yang ditetapkan oleh Menteri. Terhadap jenis komoditi IKM OVOP makanan dan minuman juga harus memenuhi persyaratan berupa memiliki izin edar produk pangan dan memiliki sertifikat halal. 

      Bentuk penghargaan OVOP terdiri atas piagam dan penggunaan logo OVOP yang diberikan kepada IKM OVOP yang telah ditetapkan oleh Menteri dengan pemberian penghargaan dilakukan setiap 2 (dua) tahun. Evaluasi terhadap IKM OVOP yang telah ditetapkan oleh Menteri dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuannya dengan melakukan penilaian terhadap perkembangan IKM OVOP. 

      Hasil Evaluasi digunakan sebagai penilaian IKM OVOP pada Seleksi IKM OVOP di periode berikutnya yang selanjutnya diusulkan kembali dalam Penetapan IKM OVOP. Evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

      Pelaksanaan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP dilaporkan pada akhir tahun oleh: 

      1. Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di kabupaten/kota kepada bupati/walikota; 
      2. Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di provinsi kepada gubernur; dan 
      3. Direktur Jenderal kepada Menteri. Pembiayaan pelaksanaan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan

      Hubungi Kami

      Instagram : @disperindag_sumbar

      Facebook : Disperindag Sumbar

      Youtube   : Disperindag Sumbar

      Tiktok       : disperindag.sumbar

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Saran, Kritik, Usulan Program dan Pendapat : https://forms.gle/UYDecqGKPo81bSwM9

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 14 Online

      • 4096 Visitor Today

      • 3435 Visitor Yesterday

      • 674684 All Visitor

      • 1459441 Total Hits

      • 3.233.221.90 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat