Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Oleh: Taufik Illahi, S.E.
Padang, 23/07/2021
Apa yang pertama kali terbetik di pikiran Anda ketika mendengar istilah “SNI”? Mungkin helm? Perlengkapan dapur? Atau bisa jadi yang lainnya. Hal tersebut memang tidak salah, karena barang-barang yang Anda bayangkan kemungkinan memang memiliki “SNI” atau “Standar Nasional Indonesia”. Namun, tahukah Anda bahwa Pasar Rakyat juga memiliki SNI? Yap, seperti halnya barang-barang yang Anda bayangkan tadi, Pasar Rakyat juga memiliki SNI yang dikenal dengan nama SNI Pasar Rakyat.
SNI Pasar Rakyat pertama kali diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 Pasar Rakyat dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun Pasar Rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. Dengan dikelolanya Pasar Rakyat sesuai dengan pedoman ini diharapkan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Di samping itu diharapkan Pasar Rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya. Lebih jauh lagi, tujuan jangka panjang dari SNI Pasar Rakyat adalah untuk mendorong agar Pasar Rakyat mampu memenuhi fungsi-fungsi strategisnya.
Pada Pendahuluan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, disebutkan bahwa Pasar Rakyat memiliki fungsi strategis berupa: (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3) meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7) sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8) merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
SNI 8152:2015 Pasar Rakyat memuat sejumlah kriteria atau persyaratan yang jika dipenuhi oleh sebuah pasar, maka pasar tersebut berhak untuk menyandang predikat sebagai pasar ber-SNI. Standar penilaian yang diterapkan berbeda-beda tergantung kepada tipe dari pasar yang dinilai. Pasar dengan jumlah pedagang lebih dari 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe I, pasar dengan jumlah pedagang 501 - 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe II, pasar dengan jumlah pedagang 250 - 500 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe III, dan pasar dengan jumlah pedagang kurang dari 250 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe IV. Persyaratan yang akan dinilai pada suatu pasar dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persayaratan pengelolaan.
Persyaratan umum merupakan kondisi umum yang diperlukan oleh suatu Pasar Rakyat yang terkait dengan lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.
Untuk lokasi pasar, lokasi haru mempunyai dokumen kepemilikan, sesui dengan rencana tata ruang wilayah setempat, mudah diakses, dan terletak di daerah yang aman dari banjir, dan longsor.
Persyaratan teknis merupakan persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan atau fisik pasar. Persyaratan ini terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kriteria, diantaranya terkait ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, keselamatan dalam bangunan, dan lain-lain.
Persyaratan pengelolaan merupakan persyaratan yang mengatur mengenai manajemen dan operasional kegiatan pasar secara tepat, efektif, dan efisien. Persyaratan ini terdiri dari 9 (sembilan) kriteria, diantaranya mencakup informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, struktur pengelola pasar, hingga program pemberdayaan komunitas pasar.
Nah, luar biasa bukan? Dengan lahirnya SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, tentunya kita mengharapkan Pasar Rakyat yang nyaman, aman, bersih, dan menyenangkan untuk dikunjungi bisa diwujudkan. Kita boleh bercita-cita untuk ke depannya tidak ada lagi pasar yang kumuh, becek, bau, dan tidak beraturan. Bagi sobat Disperindag yang ingin membaca dan mempelajari lebih lanjut SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, sobat bisa mengunduhnya pada tautan berikut https://cutt.ly/sQt7jZz. Akan tetapi, sebenarnya SNI 8152:2015 Pasar Rakyat ini telah direvisi. Seperti apa revisinya? Insya Allah kita akan bahas pada kesempatan lain dalam artikel yang berikutnya.