•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON IV DISPERINDAG SUMBAR...
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
      • Dokumentasi PPID
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
      • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
      • Struktur Organisasi PPID
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
        • Dokumentasi PPID
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
        • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
        • Struktur Organisasi PPID
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      SNI Pasar Rakyat Terbaru

      • 19 Agustus 2021 08:47:45 WIB
      • By Disperindag
      • 8,429 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Setelah menerbitkan SNI Pasar Rakyat yang pertama pada tahun 2015, pada tahun 2021 BSN kembali menerbitkan SNI Pasar Rakyat yang terbaru, yakni SNI 8152:2021 Pasar Rakyat. Terbitnya SNI Pasar Rakyat yang terbaru ini merupakan sesuatu yang bisa dimaklumi mengingat menurut aturan dari ISO (International Organization for Standardization) yang mengatakan sebuah standar setidaknya dikaji ulang setiap 5 tahun. Tujuannya tentu saja agar standar yang dibuat bisa tetap relevan dengan keadaan dan realita terkini.

      Pada dasarnya, SNI 8152:2021 Pasar Rakyat mengusung misi yang sama dengan pendahulunya, yaitu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Oleh karena itu, sangat wajar jika SNI 8152:2021 Pasar Rakyat memiliki banyak kesamaan dengan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Hanya terdapat beberapa perubahan yang dimuat oleh SNI 8152:2021, yaitu berupa:

      1. Penyesuaian Persyaratan Umum
      2. Penambahan persyaratan dokumen legalitas

      SNI 8152:2021 menyaratkan adanya bukti dokumen legalitas terkait operasional pasar dari instansi/lembaga yang berwenang. Poin ini merupakan tambahan yang tidak ada sebelumnya pada SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

      1. Penyesuaian persyaratan kebersihan dan kesehatan:
        • Persyaratan penjualan karkas daging harus digantung dihilangkan
        • Perubahan tempat penyimpanan bahan pangan suhu rendah menjadi suhu beku
        • Penggabungan persyaratan talenan dan pisau menjadi peralatan yang kontak langsung dengan bahan pangan
      2. Penyesuaian persyaratan teknis
        1. Persyaratan zonasi untuk tempat pemotongan unggas hidup dihilangkan
        2. Penambahan toilet untuk penyandang disabilitas
        3. Perubahan jumlah minimal lokasi toilet berdasarkan tipe pasar
        4. Ruang ASI dapat merupakan bagian dari pos pelayanan kesehatan
        5. Persyarataan bentuk lengkung (conus) untuk pertemuan lantai dengan dinding atau dinding dengan dinding dihilangkan
        6. Penambahan prosedur keselamatan dari bencana selain kebakaran
        7. Penambahan persyaratan digitalisasi pasar
        8. Penambahan jumlah tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer berdasarkan tipe pasar. Penambahan ini berkaitan erat dengan situasi pandemi yang tengah kita hadapi pada saat ini.
      3. Penyesuaian persyaratan pengelolaan

      Perubahan persyaratan 12 SOP Pengelolaan menjadi 4 SOP Pengelolaan saja, yaitu SOP Manajemen Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, SOP Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas Pasar, serta SOP Perbaikan Pengelolaan Berkelanjutan.

      Bagi sobat Disperindag yang ingin mempelajari SNI 8152:2021 Pasar Rakyat lebih lanjut, sobat bisa mengunduhnya di sini.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan

      Hubungi Kami

      Instagram : @disperindag_sumbar

      Facebook : Disperindag Sumbar

      Youtube   : Disperindag Sumbar

      Tiktok       : disperindag.sumbar

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Saran, Kritik, Usulan Program dan Pendapat : https://forms.gle/UYDecqGKPo81bSwM9

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 17 Online

      • 4058 Visitor Today

      • 3435 Visitor Yesterday

      • 674646 All Visitor

      • 1459346 Total Hits

      • 3.233.221.90 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat