Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS (Online Sistem Submision) mulai diterapkan. Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta tata cara pengawasan, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 resiko perizinan berusaha didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Risiko tersebut dibagi menjadi Risiko Rendah (R), Menengah rendah (MR), Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T). : Pelaku Usaha dapat mengecek nomor KBLI melalui www.oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-resiko
Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor perindustrian. Untuk melaksanakan ketentuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 7 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor perindustrian.
Dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis resiko yang baru tersebut maka dirasa perlu dilakukan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi aparatur yang membidangi Industri dan Perizinan dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis pada tanggal 1 s/d 2 September 2021 di Kyriad Bumiminang Hotel Padang.
Narasumber terdiri dari: (1)Taufik Kurniawan, S. Si (Statistisi Ahli Pertama Kementerian Perindustrian), (2) Busro Aribowo Perancang (Peraturan Perundangan Kementerian Perindustrian), (3) Indra Utama, AP, M. Si (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sumbar).
Mulai tanggal 4 Agustus 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id/.
Dalam bimtek ini juga dijelaskan mengenai SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota (pasal 120, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian). Para pengusaha mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan per semester melalui akun SIINAS masing-masing melalui www.siinas.kemenperin.go.id.
Kemudian pada tanggal 1 s.d 2 September 2021 dilakukan Bimtek untuk Aparatur Pembina maka pada tanggal 3 s.d 4 Septemeber 2021 dilakukan bimtek yang sama bagi Industri Menengah Besar (IMB) yang menjadi kewenangan Provinsi di Kyriad Bumiminang Hotel Padang. Peserta berjumlah sebanyak 34 orang.
Diharapkan setelah penerapan SIINAS ini terpantau kondisi industri secara menyeluruh, tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan, termasuk gubernur, bupati, walikota, tersedianya early warning system dalam rangka pengamanan industry, mengurangi duplikasi pelaporan ke beberapa instansi pemerintah (BPS, BKPM, Pemda, dll).
(Adeyelita Catrisna, ST)