Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat secara konsisten mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas yang dihasilkan melalui Standardisasi dan Sertifikasi Produk Industri Kecil dan Menengah, melalui kegiatan ini IKM berpeluang meningkatkan daya saing produk terutama di sektor industri pangan.
Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat tiap tahun memberikan berbagai pembinaaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan daya saing produk IKM Sumatera Barat. Bentuk fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi yang dilakukan Disperindag Provinsi Sumatera Barat adalah:
Rangkaian kegiatan Standardisasi dan Sertifikasi Produk Industri Kecil dan Menengah yang telah dilaksanakan adalah Sosialisasi Pendaftaran Sertifkasi Halal bagi Pelaku Usaha atau Pimpinan IKM dengan mendatangkan narasumber dari Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Penjamin Halal (LPH) dari LPPOM MUI Sumatera Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 15, 16 dan 17 Juni 2021 di Aula Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat Jl. Aur No. 1 Padang. Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal ini diikuti IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal pada tahun ini sebanyak 126 orang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Bapak Asben Hendri, SE, MM pada kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan ”dalam rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran, salah satu upaya strategis yang dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan penerapan standardisasi dan sertifikasi terhadap produk IKM. Disamping itu, penerapan standardisasi dan sertifikasi merupakan jaminan dari pemerintah akan keamanan suatu produk untuk dikonsumsi mayarakat”.
Sebagai antisipasi hal ini, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat berusaha memberikan motivasi, dorongan dan fasilitasi sertifikasi dan standardisasi kepada pelaku IKM agar menghasilkan produk yang aman, sehat, utuh dan halal serta mempunyai kemasan produk yang sesuai dengan mencantumkan sertifikasi dan standardisasinya sehingga produk IKM ini memiliki daya saing yang tinggi di tengah era globalisasi saat ini.
Sesuai Surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor : S-4871/BD.II.1/HM.01/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Penerapan Penggunaan Sistem Informasi Halal (SIHalal) Online. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan langsung oleh pelaku usaha secara mandiri melalui http://ptsp.halal.go.id/. Dengan menyiapkan dan meng-upload dokumen yang dipersyaratkan diantaranya :
penulis : Yulianda Amri, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan