Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara. Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP dan LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman "Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan" menjadi "Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode bisa tercapai".
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Dalam penilaian LAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi. Perencanaan Kinerja (bobot 30%) terdiri atas dua sub komponen, yaitu Renstra (10%), yang meliputi Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%), Implementasi Renstra (3%) dan Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), yang meliputi Rencana Kinerja Tahunan (RKT) (4%), Kualitas Perencanaan Kinerja Tahunan (10%), Implementasi Perencanaan Kinerja Tahunan (6%). Pengukuran Kinerja (bobot 25%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Pengukuran (5%), Kualitas Pengukuran (12,5%) dan Implementasi Pengukuran (7,5%). Pelaporan Kinerja (bobot 15%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Pelaporan (3%), Penyajian Informasi Kinerja (7,5%) dan Pemanfaatan Informasi Kinerja (4,5%). Evaluasi Internal (bobot 10%) terdiri dari tiga sub komponen, yaitu Pemenuhan Evaluasi (2%), Kualitas Evaluasi (5%) dan Pemanfaatan Evaluasi (3%). Pencapaian Sasaran/ Kinerja Organisasi terdiri dari dua sub komponen, yaitu Kinerja yang dilaporkan (outcome) (15%) dan Kinerja Lainnya (5%).
Kategori Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terdiri dari AA (>90-100), A (>80-90), BB (>70-80), B (>60-70), CC (>50-60), C (>30-50) dan D (0-30).
SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan. Selanjutnya, SAKIP pun seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment yang bisa dikaitkan dengan kinerja individu. Manfaat tersebut baru bisa dipetik jika ada komitmen yang kuat dari pimpinan untuk memberikan pemahaman yang kuat akan pentingnya SAKIP yang tak hanya bisa berfungsi sebagai media pertanggunjawaban kinerja tetapi juga sebagai alat pengendalian.
(Dhina, ST)