Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 3 UU Cipta Kerja). Urgensi dan manfaat adanya perizinan adalah kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan, pendampingan, pemberdayaan, dan bantuan hukum dari pemerintah serta kemudahan akses pembiayaan.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
Setelah UU Cipta Kerja, pemerintah mengupayakan adanya kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, salah satunya perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi. Secara umum perizinan berusaha melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam membuat perizinan.
Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui dana APBN Dekonsentrasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka Satker Dinas Perindag Prov. Sumbar mengadakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Industri pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Grand Zury Padang.
Narasumber adalah Bapak Aswandi, SE, M. AP (Kasi Pelayanan Perizinan I) dan Setmiza Athary, M. Pd (Pendamping OSS dan SPIPISE) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. Peserta berjumlah 80 IKM yang berasal dari Kab/Kota Sumatera Barat. Dalam acara ini peserta difasilitasi untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah juga berlaku sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan berusaha (Pasal 43 dan 44 PP No. 7 Tahun 2021).
(Adeye ST)