•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR INDUSTRI

      • 09 Oktober 2021 08:46:01 WIB
      • By Disperindag
      • 685 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 3 UU Cipta Kerja). Urgensi dan manfaat adanya perizinan adalah kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan, pendampingan, pemberdayaan, dan bantuan hukum dari pemerintah serta kemudahan akses pembiayaan. 

      NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). 
      Setelah UU Cipta Kerja, pemerintah mengupayakan adanya kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, salah satunya perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi. Secara umum perizinan berusaha melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam membuat perizinan. 
      Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui dana APBN Dekonsentrasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka Satker Dinas Perindag Prov. Sumbar mengadakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Industri pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Grand Zury Padang. 
      Narasumber adalah Bapak Aswandi, SE, M. AP (Kasi Pelayanan Perizinan I) dan  Setmiza Athary, M. Pd (Pendamping OSS dan SPIPISE) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. Peserta berjumlah 80 IKM yang berasal dari Kab/Kota Sumatera Barat. Dalam acara ini peserta difasilitasi untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko rendah diberikan nomor induk berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah juga berlaku sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan berusaha (Pasal 43 dan 44 PP No. 7 Tahun 2021).

      (Adeye ST)
       

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

        belum ada kegiatan.

      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
        • Industri dan Perdagangan
      • img
        PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNA
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 4 Online

      • 772 Visitor Today

      • 798 Visitor Yesterday

      • 396397 All Visitor

      • 908854 Total Hits

      • 3.236.47.240 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat