Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Sesuai dengan amanat pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau Pemurnian menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian dalam Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2020. Pada ketentuan pasal 104 ayat (1) huruf b tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan, perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perndang-undangan di bidang perindustrian.
Selanjutnya dalam Pasal 169 C ayat (e) UU No. 3 Tahun 2020 diamanatkan agar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus pengolahan dan/atau pemurnian yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya UU No. 3 Tahun 2020 agar dapat dialihkan menjadi perizinan berusaha sektor industri paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (atau paling lambat tanggal 10 Juni 2021)
Lebih lanjut ketentuan pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:
Contoh komoditas IUP OP adalah pasir kuarsa dan kuarsit (KBLI 23990), Batu Gamping (KBLI 23952), Dolomit (KBLI 23943), Gypsum (KBLI 23942), Asbes (KBLI 23959, Briket Batu Bara (KBLI 19292) dan lainnya.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa verifikasi teknis oleh Direktorat Kemenperin/ Disperin Pemda (sesuai kewenangan) hanya terdapat pada tingkat resiko Menengah tinggi dan Tinggi. Dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian/pemenuhan STANDAR KEGIATAN USAHA dan persyaratan usaha yang dilakukan melalui sistem SIINas terintegrasi dengan OSS RBA.
Untuk dapat mengetahui proses perizinan berusaha sektor industri dalam sistem OSS tersebut diatas maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui APBD TA 2021 melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri bagi Aparatur Industri dan Perizinan serta Industri Menengah Besar di Sumatera Barat pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2022 di Ocean Beach Hotel Padang.
Narasumber adalah Kepala Pusat Data dan Industri Kementerian Perindustrian ( Ibu Wulan Aprilianti Permatasari), Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Ibu Ummi Salamah, STP, M. Si) dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Bapak Indra Utama, AP, M. Si).
Diharapkan dengan adanyan bimtek ini pelaku usaha dapat segera memproses perizinan berusaha sektor industri dalam sistem OSS tanpa melakukan perubahan akte pendirian perusahaan mengingat pengalihan perizinan tersebut merupakan dampak dari berlakunya kebijakan pemerintah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dinas yang membidangi perindustrian agar berkoordinasi denagn Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kab/Kota Sumatera Barat untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaku usaha yang dialihkan perizinannya dari IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian menjadi perizinan berusaha sektor perindustrian. Pelaksanaan dan pengawasan proses pengalihan IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian menjadi perizinan berusaha sektor perindustrian agar dapat difasilitasi dengan baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing.