•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      Dinas Perindag Sumbar Fasilitasi 90 Sertifikat Halal Bagi IKM

      • 19 Maret 2022 09:13:46 WIB
      • By Disperindag
      • 404 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Keberadaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semakin mempertegas aturan yang menjawab kebutuhan konsumen terutama umat muslim terhadap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya untuk sertifikasi halal. Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa pemerintah sangat serius mengenai jaminan status Halal produk yang masuk, beredar  dan diperdagangkan di Indonesia Wajib bersertifikat halal yang akan diberlakukan pada bulan Oktober tahun 2024.
      Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat sebagai instansi pembina industri melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022  memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebanyak 90 (Sembilan puluh) sertifikat bagi IKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari pihak terkait. Kegiatan fasilitasi sertifikasi halal ini yang diawali dengan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifkasi Halal bagi IKM dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Maret 2022 di Hotel Pangran City Jl. Dobi No. 3-5 Padang.
      Pada sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bapak Asben Hendri, SE, MM, menegaskan bahwa sertifikat halal wajib dimiliki oleh suatu produk yang diproduksi oleh pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Bagi produsen yang tidak memiliki sertifikasi halal akan diberi sanksi hukum dan denda, jadi tidak ada alasan suatu produk tidak memiliki sertifikat halal.
      Dengan berlakunya PP No. 31 Tahun 2019 berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Kewajiban bersertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya yang dihasilkan IKM akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang, 
      Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal mendatangkan narasumber dari :
      Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Barat Bapak Ikrar Abdi, S.Ag, MA yang memberikan penjelasan materi tentang “Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal”
      Lembaga Pemeriksa Halal PT. Sucofindo Padang Bapak Handra Yaspita, ST., yang memberikan penjelasan materi tentang “Alur Proses Sertifikasi oleh LPH Sucofindo”
      Peserta Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal adalah calon IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2022 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.  Diharapkan peserta sosialisasi /calon IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal dapat memahami mekanisme pengajuan sertifiaksi halal dan persyaratan yang harus dipenuhi. 
      Sesuai Surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor : S-4871/BD.II.1/HM.01/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Penerapan Penggunaan Sistem Informasi Halal (SIHalal) Online. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan langsung oleh pelaku usaha secara mandiri melalui http://ptsp.halal.go.id/

      Penulis : Yulianda Amri, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 5 Online

      • 1189 Visitor Today

      • 1543 Visitor Yesterday

      • 506855 All Visitor

      • 1131152 Total Hits

      • 44.200.112.172 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat