Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Keberadaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semakin mempertegas aturan yang menjawab kebutuhan konsumen terutama umat muslim terhadap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya untuk sertifikasi halal. Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa pemerintah sangat serius mengenai jaminan status Halal produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia Wajib bersertifikat halal yang akan diberlakukan pada bulan Oktober tahun 2024.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat sebagai instansi pembina industri melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022 memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebanyak 90 (Sembilan puluh) sertifikat bagi IKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari pihak terkait. Kegiatan fasilitasi sertifikasi halal ini yang diawali dengan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifkasi Halal bagi IKM dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Maret 2022 di Hotel Pangran City Jl. Dobi No. 3-5 Padang.
Pada sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bapak Asben Hendri, SE, MM, menegaskan bahwa sertifikat halal wajib dimiliki oleh suatu produk yang diproduksi oleh pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Bagi produsen yang tidak memiliki sertifikasi halal akan diberi sanksi hukum dan denda, jadi tidak ada alasan suatu produk tidak memiliki sertifikat halal.
Dengan berlakunya PP No. 31 Tahun 2019 berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Kewajiban bersertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan lainnya yang dihasilkan IKM akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang,
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal mendatangkan narasumber dari :
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Barat Bapak Ikrar Abdi, S.Ag, MA yang memberikan penjelasan materi tentang “Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal”
Lembaga Pemeriksa Halal PT. Sucofindo Padang Bapak Handra Yaspita, ST., yang memberikan penjelasan materi tentang “Alur Proses Sertifikasi oleh LPH Sucofindo”
Peserta Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal adalah calon IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2022 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan peserta sosialisasi /calon IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal dapat memahami mekanisme pengajuan sertifiaksi halal dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sesuai Surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor : S-4871/BD.II.1/HM.01/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Penerapan Penggunaan Sistem Informasi Halal (SIHalal) Online. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan langsung oleh pelaku usaha secara mandiri melalui http://ptsp.halal.go.id/
Penulis : Yulianda Amri, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan