•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Sakip
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Sakip
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      PENTINGNYA PENDAFTARAN MERK BAGI IKM

      • 24 Maret 2022 11:33:13 WIB
      • By Disperindag
      • 450 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil Menengah di Sumatera Barat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Bapak Asben Hendri, SE, MM dan diikuti oleh 50 orang peserta yang merupakan pelaku industri dan perdagangan dari 19 (Sembilan belas) Kabupaten /Kota di Sumatera Barat.

      Pada sambutannya Kadis Perindag Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual perlu diberikan kepada pelaku usaha IKM dengan tujuan agar pelaku usaha memahami bahwa adanya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual  yang dimiliki masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha IKM adalah Merk dagang /jasa yang dimiliki, yang harus didaftarkan Merk nya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Melalui pendaftaran merk para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan peningkatan daya saing di pasar global. Pada sambutannya Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa 50 (lima puluh) peserta sosialisasi ini adalah sekaligus calon IKM yang akan difasilitasi Pendaftaran Merknya melalui APBD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.

      Pada saat acara pembukaan juga dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Merk IKM yang difasilitasi pendaftarannya pada tahun 2020.

      Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 14 s/d 16 Maret 2022 di Hotel Pangeran City Padang. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Bapak R. Andika Dwi Prasetya, B.C. H, S.Pd, menyampaikan materi tentang “Pentingnya Pendaftaran Merk bagi Pelaku Usaha”. Dalam garis besar paparan Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyampaikan proses lahirnya Kekayaan Intelektual, ruang lingkup dan dasar-dasar aturan dalam pengurusan Kekayaan Intelektual, serta prosedur dan persyaratan dalam pengurusan pendaftaran merk.

      Instruktur Pendaftaran Merk juga berasal dari Kanwil Kemenkum & HAM Sumbar yang membimbing peserta dalam melakukan pendaftaran Merk secara online dan didampingi oleh tenaga fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Provinsi Sumatera Barat.

      Melalui pendaftaran merk diharapkan dapat memacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk Brand Imagedan sebagai pelindung aset perusahaan dalam mendukung pengembangan usaha.

      Dengan didaftarkannya merk juga bermanfaat sebagai nilai tambah produk. Yang tadinya dipasarkan tanpa merk, tetapi dengan sudah adanya merk nilai komersialnya produk bisa bertambah menjadi berkali-kali lipat.

       

       

      Penulis : Yulianda Amri, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 6 Online

      • 1168 Visitor Today

      • 1543 Visitor Yesterday

      • 506834 All Visitor

      • 1130971 Total Hits

      • 44.200.112.172 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat