Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil Menengah di Sumatera Barat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Bapak Asben Hendri, SE, MM dan diikuti oleh 50 orang peserta yang merupakan pelaku industri dan perdagangan dari 19 (Sembilan belas) Kabupaten /Kota di Sumatera Barat.
Pada sambutannya Kadis Perindag Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual perlu diberikan kepada pelaku usaha IKM dengan tujuan agar pelaku usaha memahami bahwa adanya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha IKM adalah Merk dagang /jasa yang dimiliki, yang harus didaftarkan Merk nya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Melalui pendaftaran merk para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan peningkatan daya saing di pasar global. Pada sambutannya Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa 50 (lima puluh) peserta sosialisasi ini adalah sekaligus calon IKM yang akan difasilitasi Pendaftaran Merknya melalui APBD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.
Pada saat acara pembukaan juga dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Merk IKM yang difasilitasi pendaftarannya pada tahun 2020.
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 14 s/d 16 Maret 2022 di Hotel Pangeran City Padang. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Bapak R. Andika Dwi Prasetya, B.C. H, S.Pd, menyampaikan materi tentang “Pentingnya Pendaftaran Merk bagi Pelaku Usaha”. Dalam garis besar paparan Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyampaikan proses lahirnya Kekayaan Intelektual, ruang lingkup dan dasar-dasar aturan dalam pengurusan Kekayaan Intelektual, serta prosedur dan persyaratan dalam pengurusan pendaftaran merk.
Instruktur Pendaftaran Merk juga berasal dari Kanwil Kemenkum & HAM Sumbar yang membimbing peserta dalam melakukan pendaftaran Merk secara online dan didampingi oleh tenaga fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Provinsi Sumatera Barat.
Melalui pendaftaran merk diharapkan dapat memacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk Brand Imagedan sebagai pelindung aset perusahaan dalam mendukung pengembangan usaha.
Dengan didaftarkannya merk juga bermanfaat sebagai nilai tambah produk. Yang tadinya dipasarkan tanpa merk, tetapi dengan sudah adanya merk nilai komersialnya produk bisa bertambah menjadi berkali-kali lipat.
Penulis : Yulianda Amri, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan