Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Dalam rangka pemutakhiran data IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Data Industri bagi Aparatur Industri Kab/Kota pada tanggal 28 s.d 29 Maret 2022 di Hotel The ZHM Premier. Narasumber adalah Ibu Lia Puji Lestari, S. Sos dari Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMKM dibagi berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha): Mikro (kurang dari 1 miliar), Kecil (1- 5Miliar), Menengah (5-10 Miliar).
Data yang dikumpulkan adalah direktori perusahaan, sentra IKM, sentra potensi di daerah. KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020 yang merupakan penyempurnaan KBLI 2015 Perka No. 19 Tahun 2017, sehingga terjadinya perubahan dan pergeseran struktur dan judul nomenklatur KBLI 2020 tetapi tidak mengubah tatacara dan makna klasifikasi.
Khusus untuk pendataan sentra, pelaksanaan pendataan sentra memperhatikan definisi sentra sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yakni sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Adapun kriteria untuk sentra DAK sesuai Peraturan Presiden No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik adalah memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) IKM untuk Pulau Kalimantan dan Sumatera serta lokasi/tempat sentra dimaksud berada di dalam satu wilayah kecamatan.
Data tersebut dikumpulkan untuk keperluan rekapitulasi dan validasi awal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Pemanfaatan data berguna untuk Gubernur dan stakeholder Provinsi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan daerah khususnya urusan industri.