•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
  • Sakip
  • Bidang
    • Disperindag
      • Bidang Industri Agro
      • Bidang Industri Non Agro
      • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
      • Bidang Perdagangan
      • Sekretariat
      • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
      • UPTD Logam
      • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
  • Link Terkait
    • Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
    • Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Kegiatan
  • PPID
    • Profil Singkat PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Peraturan
    • Industri
    • Perdagangan

Keutamaan Bersedekah dan Beramal Saleh

  • 1 bulan yang lalu
  • By Disperindag
  • 136 kali dibaca
  • Artikel
img

Dr Sobhan Lubis MA

QS Al-Munafiqun ayat 10 yang artinya; Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.”

Penyesalan manusia setelah meninggal, mereka memohon kepada Allah SWT untuk dikembalikan ke dunia supaya bisa bersedekah dan menjadi orang yang beramal saleh. Keengganan bersedekah menyebabkan harta yang dimiliki menjadi kotor karena bercampur dengan hak orang lain.

Infak ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunah. Infak yang hukumnya wajib adalah zakat dan infak yang hukumnya sunah adalah sedekah.

Zakat diambil dari harta kita yang telah sampai senisab dan telah setahun. Harta dapat bersifat lahir/nyata yaitu harta yang diketahui orang banyak seperti gaji bagi seorang karyawan atau hasil panen bagi petani.  Yang kedua yaitu harta batin yaitu harta yang tersembunyi, yang tidak diketahui orang banyak seperti deposito dan emas simpanan. Emas yang disimpan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah cukup senisab sampai dengan setahun.

Berdasarkan hadits Rasullullah SAW, urutan orang yang berhak menerima infak adalah karib kerabat baru kemudian orang lain. Yang pertama adalah ibu kemudian ayah, saudara perempuan dan saudara laki-laki. Dan berikutnya diserahkan kepada orang lain atau lembaga pengumpul zakat.

Dengan melakukan pembayaran sadaqah maka dua hubungan dapat terjalin sekaligus. Yaitu hubungan dengan Allah SWT  atau hablumminallah danhubungan dengan sesama manusia atau hablumminannas.

Rasullulah SAW pernah bertanya kepada para sahabat, tahukah kamu apa itu orang yang bangkrut? Orang yang bangkrut di akhirat kelak adalah orang yang banya beribadah dan beramal saleh tetapi ketika di dunia di sering menzalimi orang lain. Ketika dihisab pahala amal ibadahnya akan diserahkan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya. Kalau jumlah pahalanya tidak mencukupi, maka dosa orang yang pernah dia zalimi tersebut akan ditimpakan kepadanya. Setelah itu dia akan dilemparkan ke neraka.

Video

  • img
    Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
    • 1 bulan yang lalu
  • img
    Pelatihan Tenun Pandai Sikek
    • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

Kegiatan

    belum ada kegiatan.

  • Most Popular
  • img
    Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
    • Peraturan
  • img
    UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNA
    • Artikel
  • img
    Renstra Dinas Perindag Prov. Sumbar 2011-2015 ( BAB II )
    • Industri dan Perdagangan
  • img
    REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PEINDAG PROV. SUMBAR
    • Industri dan Perdagangan

Hubungi Kami

Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Email : disperindag@sumbarprov.go.id
Phone & Fax

Fax :(0751) 891566
Phone Numbers : (0751) 891566

Download

Statistik Pengunjung


  • 4 Online

  • 546 Visitor Today

  • 528 Visitor Yesterday

  • 203204 All Visitor

  • 545043 Total Hits

  • 3.230.142.168 Your IP Address
Top
© 2022, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
  • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat