•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR INDUSTRI BAGI PELAKU IKM SE SUMATERA BARAT

      • 27 Agustus 2022 15:10:27 WIB
      • By Disperindag
      • 542 kali dibaca
      • Berita Terkini
      img

      SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR INDUSTRI BAGI PELAKU IKM SE-SUMATERA BARAT

      TANGGAL 25 AGUSTUS 2022

      DI HOTEL SANTIKA BUKITTINGGI

       

      Setiap usaha industri baik industri besar, menengah maupun kecil wajib memiliki Izin Usaha Industri sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Perindustrian Bab X. Izin Usaha tersebut perlu dimiliki sebagai bukti legalitas suatu usaha agar dapat mengembangkan usahanya. Untuk mendorong dan memfasilitasi IKM agar bisa mendapatkan Izin Usaha Industri maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui Dana APBN Dekonsentrasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka Satker Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat pada Kode Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha Industri, melalukukan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Industri bagi IKM se-Sumatera Barat di Hotel Santika, Jl. Tuanku Nan Renceh No. 33 Kota Bukittinggi. Peserta berjumlah sebanyak Peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari tujuh Kab/Kota Sumatera Barat. 

      Dengan telah terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021 tentang penyelengaraan Perizinan Berusaha Didaerah serta Peraturan Menteri Perindustrian Peraturan Menteri No 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian tanpa membatalkan Peraturan Menteri Perindsutrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

      Saat ini masih banyak pelaku usaha industri yang belum memiliki izin usaha, sedangkan proses pengurusan izin ini sudah di permudah hanya melalui Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) di www.oss.go.id. 

      Manfaat izin usaha yang didapatkan oleh pelaku usaha industri kecil dan menengah adalah mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun daerah, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

      Manfaat lain dari memiliki legalitas usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah IKM bisa mendapatkan izin edar dari BPOM, dan berbagai sertifikat termasuk sertifikat PIRT, halal, dan lainnya serta bisa berpartisipasi dan meramaikan lelang atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.

      Diharapkan proses perizinan khususnya di bidang Industri dapat lebih jelas dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memudahkan pelaku usaha.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 29 hari yang lalu
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
        • Industri dan Perdagangan

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 13 Online

      • 1098 Visitor Today

      • 1116 Visitor Yesterday

      • 443049 All Visitor

      • 1006732 Total Hits

      • 3.238.250.73 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat