Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) atau yang biasa disingkat dengan SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia). Alur proses SKA terdiri dari 3 tahap yaitu tahap registrasi, tahap pembelian form, dan tahap pengajuan SKA. Tahap pengajuan SKA terdiri dari 2 jenis yaitu pengajuan SKA cetak atau formulir dan pengajuan SKA elektronik.
Beberapa manfaat menggunakan SKA bagi eksportir, yaitu:
1. Untuk mendapatkan preferensi berupa mengurangi Bea Masuk di Negara Tujuan bahkan bisa sampai 0%
2. Meningkatkan daya saing produk Indonesia
3. Di beberapa negata tujuan ekspor menjadi syarat proses Customs Clearances
4. Dokumen penegasan untuk barang tersebut didapatkan di negara pengekspor
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan DAB Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia, Eksportir Teregistrasi (Registered Exporter) yang selanjutnya disingkat ER adalah Eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang selanjutnya disingkat DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER atau ES untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku
Berdasarkan data pada sistem e-ska dapat dilihat bahwa pada bulan Januari - Juli 2022 sebaran form terbanyak di IPSKA Sumatera Barat yaitu form IP dengan negara tujuan ke Pakistan sejumlah 1349 dokumen. Kemudian dilanjutkan oleh yaitu form AI sejumlah 450 dokumen, dan form terbanyak ketiga yaitu form A sejumlah 284 dokumen.
Ditulis oleh: Zukhra Insania (data/informasi diolah kembali)