Permohonan Informasi
- 28 Agustus 2023 09:56:40 WIB
- By Admin 2
- 126 kali dibaca
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pada pukul 07.30 - 16.00.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat.
Jika ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat menghubungi Instagram : disperindag_sumbar