Keberatan Permohonan
- 28 Agustus 2023 09:56:49 WIB
- By Admin 2
- 104 kali dibaca
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI YANG DIPEROLEH
- Pemohon mendatangi Petugas Front Office/ Menghubungi melalui media social / e-mail Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Th. 2022.
- Mengisi Formulir (untuk pelayanan manual) atau langsung mengirimkan pesan melalu media sosial / e-mail Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.
- Mendapatkan balasan oleh admin atau petugas untuk diproses mengenai kebutuhan informasi
- Dalam hal pemohon memberikan kuasa kepada pihak lain yang cakap Hukum, maka harus menyertakan surat kuasa.
- Mendapatkan informasi / tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh pemohon, berdasarkan kewenanagan dan kebutuhan informasi selambat – lambatnya 30 hari sejak keberatan diterima.
- Mendapatkan jawaban atas keberatan yang oleh tim PPID yang berwenang baik secara lisan ataupun tertulis.
Jika terdapat keberatan atas informasi publik dapat menghubungi instagram : disperindag_sumbar