•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON IV DISPERINDAG SUMBAR...
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
      • Dokumentasi PPID
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
      • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
      • Struktur Organisasi PPID
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
        • Dokumentasi PPID
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
        • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
        • Struktur Organisasi PPID
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah

      • 26 Januari 2022 10:14:19 WIB
      • By Disperindag
      • 19,053 kali dibaca
      • Artikel
      img

      Dengan pertimbangan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atu barang penting. Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

      ‘’Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi,’’ bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.

      Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan: a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

      Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni: a. mendukung program Pemerintah; dan/atau b. disparitas harga antardaerah tinggi.

      Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut:

      1. Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari: A) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian: a. beras; b. kedelai bahan baku tahu dan tempe; c. cabai; d. bawang merah. B) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri: a. Gula; b. Minyak Goreng; c. tepung terigu. C). Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan: a. daging sapi; b. daging ayam ras; c. teur ayam ras; d. ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
      2. Jenis Barang Penting, terdiri dari: 1. Benih (padi, jagung dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; 7. Baja ringan.

      Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

      Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

      Kebijakan dan pengendalian, seusai Perpres tersebut, termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store, dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

      ‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 April 2020 itu.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan

      Hubungi Kami

      Instagram : @disperindag_sumbar

      Facebook : Disperindag Sumbar

      Youtube   : Disperindag Sumbar

      Tiktok       : disperindag.sumbar

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Saran, Kritik, Usulan Program dan Pendapat : https://forms.gle/UYDecqGKPo81bSwM9

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 12 Online

      • 4081 Visitor Today

      • 3435 Visitor Yesterday

      • 674669 All Visitor

      • 1459404 Total Hits

      • 3.233.221.90 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat