•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Harga Pokok
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Harga Pokok
      • Data
        • Berita
        • Download
        • Produk UKM
        • Dokument
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      RAKOR BAHAN POKOK MASYARAKAT MENJELANG PUASA DAN LEBARAN

      • 30 Maret 2022 11:50:39 WIB
      • By Disperindag
      • 488 kali dibaca
      • Berita Terkini
      img

      RAKOR BAHAN POKOK MASYARAKAT MENJELANG PUASA DAN LEBARAN 1443H/2022M
      Kabid Perdagangan Dinas Perindag Prov Sumbar Ridonald SE MSi dalam laporan menyampaikan bahwa setiap tahun pada saat hari-hari besar keagamaan nasional selalu terjadi kenaikan harga bahan pokok dan bahkan diikuti dengan kelangkaan barang. Untuk mengantisipasi tersebut perlu dilakukan rapat koordinasi  seluruh stake holder bahan pokok. Pada rakor ini dihadiri oleh 70 undangan dari pihak perindag kabupaten kota se Sumatera Barat, Satgas Pangan prov Sumbar, Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat produsen, asosiasi dan distributor bahan pokok. Dalam rakor akan dibahas ketersediaan stok pengendalian harga dan pencegahan kelangkaan yang dapat disebabkan oleh penimbunan oleh spekulan.
      Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindag Prov Sumbar Bapak Asben Hendri SE MM. Menyampaikan bahwa perlu antisipasi dan pencegahan kelangkaan barang pokok masyarakat. Sebelumnya minyak goreng tersedia cukup di masyarakat. Ketika harga naik terjadilah kelangkaan. Untuk mengatasinya maka terbit Permendag untuk mengatur suplai minyak goreng. Terakhir Permendag no 8 tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng coreh dengan HET Rp. 14.000 rupiah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Tetapi yang terjadi sekarang minyak goreng curah sulit diperoleh masyarakat. Salah satu sebabnya karena pedagang minyak curah diwajibkan memiliki NIB, kesulitan transportasi karena kelangkaan BBM solar.
      Gubernur meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sesaat dalam menghadapi bulan puasa dan lebaran. Kepada satgas pangan, dinas perdagangan di kabupaten kota diminta aktif memonitor kondisi ketersediaan dan harga pangan. Sedangkan kepada distributor serta pedagang diminta untuk menyalurkan bahan pokok masyarakat ke pasar dan pedagang sesuai kebutuhan masyarakat. Disamping itu pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perindag akan melaksanakan pasar murah dan bazar dengan bekerja sama dengan distributor. 
      Kadis Perindag Asben Hendri SE MM sebagai narasumber menyampaikan bahwa harga bahan pokok juga dipengaruhi oleh faktor dunia internasional. Berbagai peristiwa di belahan lain dunia akan berdampak terhadap suplai, permintaan dan berujung pada gejolak harga. Perlu antisipasi dari pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menjaga stok barang dan kestabilan harga.
      Disparitas harga antara barang pokok subsidi dengan nonsubsidi juga dapat menimbulkan gejolak pada masyarakat. Masyarakat akan berebut untuk mendapatkan bahan pokok subsidi. Perlu pengawasan dari aparat terkait agar bahan pokok subsidi sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. 
      Panjangnya rantai pasok dari produsen kepada konsumen sangat berpengaruh pada harga akhir yang diterima konsumen. Rantai pasok minyak goreng yang dimulai dari Pabrik Incasi Raya ke Distributor ke D1, lanjut ke D2, pedagang grosir, dan terakhir ke pedagang pengecer. Setiap tahapan tentu berusaha mengambil keuntungan. Yang paling terdampak adalah masyarakat pedesaan yang rantai pasoknya cukup panjang. Di Kabupaten Pasaman masih ditemukan harga minyak goreng curah Rp 19.000 per kilogram.
      AKBP Ari Mukti SH MSi. Dari satgas pangan Polda Sumbar mewakili Direktur Krimsus Polda Sumbar. Satgas pangan Polda Sumbar bersama Dinas Perindag menemukan beberapa masalah ketersediaan bahan pokok terutama minyak goreng. Produsen belum menunjuk distributor secara resmi sehingga menyulitkan satgas pangan untuk memeriksa penerimaan dan penyaluran minyak goreng curah. Berdasarkan Permenperin no 8 tahun 2022 bahwa pendistribusian minyak goreng curah hanya kepada masyarakat kelompok menengah ke bawah. Kepada distributor yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. 
      Satgas pangan akan terus melakukan kolaborasi dengan Dinas Perindag Dinas pangan dan dinas kesehatan terkait ketersediaan bahan pokok dan kelancaran distribusi. Tetap melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pedagang dan pelaku usaha bahan pokok.
      Kadis Pangan Prov Sumbar Ir. Efendi menyampaikan bahwa Dinas Pangan Prov Sumbar bertanggung jawab dalam ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok. Harga cabe merah sempat mencapai Rp 60.000 di pedagang pasar. Bawang merah sekitar 20.000 sampai 30.000 rupiah. Harga produk pangan dalam satu tahun berlangsung sekitar tiga bulan dan saat ini petani mendulang keuntungan. Diluar itu petani merugi, ketika harga turun tidak ada keluhan masyarakat. Ketika harga cabe dibawah 20.000 rupiah maka petani akan rugi.
      Di provinsi Sumatera Barat hanya dua produk pangan yang tidak bisa diproduksi. Kedele merupakan tanaman subtropis. Sehingga merugikan kalau dibudidayakan di Sumbar. Beras standar harganya 9.900 rupiah per kilogram dan beras premium 13.500 rupiah. 
      Dinas Pangan siap bekerjasama dengan Dinas Perindag kabupaten kota se Sumatera Barat dalam rangka mendistribusikan bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat. TTIC Dinas Pangan tidak bertujuan untuk memperoleh laba tetapi sebagai penyedia kebutuhan pokok dan penyeimbang ketika terjadi kenaikan harga.

       

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

        belum ada kegiatan.

      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        UPTD BALAI PENGAWAS MUTU BARANG & ALAT UKUR DISPERINDAG SUMBAR
        • Industri dan Perdagangan
      • img
        PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNA
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 8 Online

      • 783 Visitor Today

      • 798 Visitor Yesterday

      • 396408 All Visitor

      • 908916 Total Hits

      • 3.236.47.240 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat