•  
  •  
  •  
  •  
  • Pengumuman
    • Formulir Pendaftaran Anggota BPSK Kota Padang...
  • Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Dokumen Perencanaan
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Visi dan Misi
    • Susunan Organisasi
    • Sejarah
  • Pelayanan
    • KLINIK KONSULTASI
  • Data
    • Berita
    • Download
    • Produk UKM
    • Dokument
  • Harga Pokok
    • Sakip
    • Bidang
      • Disperindag
        • Bidang Industri Agro
        • Bidang Industri Non Agro
        • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
        • Bidang Perdagangan
        • Sekretariat
        • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
        • UPTD Logam
        • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
    • Galeri
      • Foto
      • Video
      • Kegiatan
    • PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Informasi Secara Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Permohonan Informasi
      • Keberatan Permohonan
      • Maklumat
    • Peraturan
      • Industri
      • Perdagangan
    • Beranda
    • Profil
      • Selayang Pandang
      • Dokumen Perencanaan
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
      • Visi dan Misi
      • Susunan Organisasi
      • Sejarah
    • Pelayanan
      • KLINIK KONSULTASI
    • Data
      • Berita
      • Download
      • Produk UKM
      • Dokument
    • Harga Pokok
      • Sakip
      • Bidang
        • Disperindag
          • Bidang Industri Agro
          • Bidang Industri Non Agro
          • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
          • Bidang Perdagangan
          • Sekretariat
          • UPTD Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
          • UPTD Logam
          • UPTD Pelayanan dan Pengembangan Minyak Atsiri
      • Galeri
        • Foto
        • Video
        • Kegiatan
      • PPID
        • Profil Singkat PPID
        • Visi dan Misi PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Informasi Secara Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan Permohonan
        • Maklumat
      • Peraturan
        • Industri
        • Perdagangan

      Bimtek Pemutakhiran Data IKM

      • 07 April 2022 11:06:20 WIB
      • By Disperindag
      • 802 kali dibaca
      • Industri dan Perdagangan
      img

      Dalam rangka pemutakhiran data IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Data Industri bagi Aparatur Industri Kab/Kota pada tanggal 28 s.d 29 Maret 2022 di Hotel The ZHM Premier. Narasumber adalah Ibu Lia Puji Lestari, S. Sos dari Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian.
      Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMKM dibagi berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha): Mikro (kurang dari 1 miliar), Kecil (1- 5Miliar), Menengah (5-10 Miliar).  
      Data yang dikumpulkan adalah direktori perusahaan, sentra IKM, sentra potensi di daerah.  KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020 yang merupakan penyempurnaan KBLI 2015 Perka No. 19 Tahun 2017, sehingga terjadinya perubahan dan pergeseran struktur dan judul nomenklatur KBLI 2020 tetapi tidak mengubah tatacara dan makna klasifikasi.
      Khusus untuk pendataan sentra, pelaksanaan pendataan sentra memperhatikan definisi sentra sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yakni sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Adapun kriteria untuk sentra DAK sesuai Peraturan Presiden No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik adalah memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) IKM untuk Pulau Kalimantan dan Sumatera serta lokasi/tempat sentra dimaksud berada di dalam satu wilayah kecamatan.
      Data tersebut dikumpulkan untuk keperluan rekapitulasi dan validasi awal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Pemanfaatan data berguna untuk Gubernur dan stakeholder Provinsi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan daerah khususnya urusan industri.

      Video

      • img
        Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
        • 22 April 2022 22:18:00 WIB
      • img
        Pelatihan Tenun Pandai Sikek
        • 27 Desember 2021 14:54:23 WIB

      Kegiatan

      • img
        FORUM PERANGKAT DAERAH URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TAHUN 2023
        • 28 Februari 2023 09:40:58 WIB
      • Most Popular
      • img
        PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
        • Artikel
      • img
        Peran SAKIP dan LAKIP menuju Good Governance
        • Artikel
      • img
        Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah
        • Artikel
      • img
        Peraturan Menteri Perindustrian No.2 tahun 2019
        • Peraturan
      • img
        Pentingnya Memahami Fikih Jual Beli
        • Artikel

      Hubungi Kami

      Jl. Aur no. 1 Padang, Provinsi Sumatera Barat.

      Email : disperindag@sumbarprov.go.id
      Phone & Fax

      Fax :(0751) 891566
      Phone Numbers : (0751) 891566

      Download

      Statistik Pengunjung


      • 12 Online

      • 1277 Visitor Today

      • 1440 Visitor Yesterday

      • 591193 All Visitor

      • 1299605 Total Hits

      • 44.197.111.121 Your IP Address
      Top
      © 2023, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
      • Team e-Government Provinsi Sumatera Barat