Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR INDUSTRI BAGI PELAKU IKM SE-SUMATERA BARAT
TANGGAL 25 AGUSTUS 2022
DI HOTEL SANTIKA BUKITTINGGI
Setiap usaha industri baik industri besar, menengah maupun kecil wajib memiliki Izin Usaha Industri sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Perindustrian Bab X. Izin Usaha tersebut perlu dimiliki sebagai bukti legalitas suatu usaha agar dapat mengembangkan usahanya. Untuk mendorong dan memfasilitasi IKM agar bisa mendapatkan Izin Usaha Industri maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui Dana APBN Dekonsentrasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka Satker Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat pada Kode Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha Industri, melalukukan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Industri bagi IKM se-Sumatera Barat di Hotel Santika, Jl. Tuanku Nan Renceh No. 33 Kota Bukittinggi. Peserta berjumlah sebanyak Peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari tujuh Kab/Kota Sumatera Barat.
Dengan telah terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021 tentang penyelengaraan Perizinan Berusaha Didaerah serta Peraturan Menteri Perindustrian Peraturan Menteri No 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian tanpa membatalkan Peraturan Menteri Perindsutrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Saat ini masih banyak pelaku usaha industri yang belum memiliki izin usaha, sedangkan proses pengurusan izin ini sudah di permudah hanya melalui Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) di www.oss.go.id.
Manfaat izin usaha yang didapatkan oleh pelaku usaha industri kecil dan menengah adalah mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun daerah, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Manfaat lain dari memiliki legalitas usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah IKM bisa mendapatkan izin edar dari BPOM, dan berbagai sertifikat termasuk sertifikat PIRT, halal, dan lainnya serta bisa berpartisipasi dan meramaikan lelang atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Diharapkan proses perizinan khususnya di bidang Industri dapat lebih jelas dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memudahkan pelaku usaha.