Dinas Perindag Pastikan Stok Pangan Mencukupi
- 22 April 2022 22:18:00 WIB
SK PPID bisa di download pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1ocnOOOP9FGQ1ADhlV2HhnMOy0Z8uCpBu/view?usp=share_link
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Standar Pengumuman
Setiap informasi mengenai tatacara permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan atas informasi publik yang diterima dapat dilihat atau di ajukan pada :
https://disperindag.sumbarprov.go.id (dilihat) dan https://forms.gle/3HjvZMRHaGgkUTC97 (pengajuan keberatan)