Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik Disperindag Sumbar Periode 2025 – Juni 2026
4 Agustus 2026 12:41:52Informasi PublikDilihat 11 kali
.png)
Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik Disperindag Sumbar Periode 2025 – Juni 2026
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang terhimpun sejak tahun 2025 hingga Juni 2026, tercatat bahwa tidak terdapat permohonan informasi publik yang ditolak. Seluruh permohonan yang masuk telah diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi yang berlaku.
Capaian ini mencerminkan keterbukaan Disperindag Sumbar dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa informasi yang dimohonkan berada dalam kategori informasi yang dapat diakses publik. Hal ini juga menjadi indikator bahwa pelayanan PPID berjalan secara optimal dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

