Disperindag Provinsi Sumatera Barat

KEBIJAKAN STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK

25 Juni 2026 14:5:37Regulasi Keterbukaan Informasi PublikDilihat 123 kali

KEBIJAKAN STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK

Kebijakan Standar Biaya Perolehan Informasi Publik


Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat menetapkan Kebijakan Standar Perolehan Informasi Publik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi.


Kebijakan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Pada prinsipnya, seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat diberikan kepada masyarakat secara gratis. Kebijakan ini menegaskan bahwa biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan atau penyediaan informasi dalam bentuk fisik, dengan ketentuan biaya tersebut harus wajar, transparan, dan sesuai dengan biaya riil. Namun demikian, dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi layanan berbasis digital, dinas saat ini hanya menyediakan informasi dalam bentuk digital tanpa dikenakan biaya.


Melalui kebijakan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh proses permohonan dan pemberian informasi publik dilaksanakan secara terbuka, sederhana, dan tidak berbelit-belit.


Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian, termasuk adanya biaya yang tidak wajar, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan adanya Kebijakan Standar Perolehan Informasi Publik ini, diharapkan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan secara optimal, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.

KEBIJAKAN STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK | Disperindag Sumbar | Disperindag Provinsi Sumatera Barat