Disperindag Provinsi Sumatera Barat

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG atau PELANGGARAN

2 Juli 2026 10:8:35Informasi PublikDilihat 135 kali

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG atau PELANGGARAN

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Pengaduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR! dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses website resmi https://www.lapor.go.id atau aplikasi mobile LAPOR!

  2. Pilih menu “Tulis Laporan”

  3. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas

  4. Unggah bukti pendukung (jika ada)

  5. Pilih instansi tujuan atau biarkan sistem meneruskan ke instansi berwenang

  6. Pilih status laporan (anonim/rahasia jika diperlukan)

  7. Klik “Kirim Laporan”

  8. Simpan nomor tiket laporan untuk pemantauan

Proses Penanganan Pengaduan :

  • Verifikasi: Laporan diverifikasi oleh admin SP4N-LAPOR! maksimal 3 (tiga) hari kerja

  • Disposisi: Laporan diteruskan kepada instansi berwenang

  • Tindak Lanjut: Instansi terkait menindaklanjuti laporan maksimal 5 (lima) hari kerja

  • Respon: Pelapor menerima tanggapan/respon dari instansi

  • Pemantauan: Pelapor dapat memantau status laporan secara online

Jangka Waktu Penanganan :

  • Proses verifikasi: maksimal 3 hari kerja

  • Tindak lanjut awal oleh instansi: maksimal 5 hari kerja

  • Penyelesaian: sesuai tingkat kompleksitas permasalahan

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan nomor laporan dan akses pemantauan

  • Mendapatkan tanggapan atas laporan

  • Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas

Kewajiban Pelapor :

  • Menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Tidak menyampaikan laporan palsu atau fitnah

  • Melengkapi data jika diminta oleh petugas