TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG atau PELANGGARAN
2 Juli 2026 10:8:35Informasi PublikDilihat 135 kali

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Pengaduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR! dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Akses website resmi https://www.lapor.go.id atau aplikasi mobile LAPOR!
Pilih menu “Tulis Laporan”
Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas
Unggah bukti pendukung (jika ada)
Pilih instansi tujuan atau biarkan sistem meneruskan ke instansi berwenang
Pilih status laporan (anonim/rahasia jika diperlukan)
Klik “Kirim Laporan”
Simpan nomor tiket laporan untuk pemantauan
Proses Penanganan Pengaduan :
Verifikasi: Laporan diverifikasi oleh admin SP4N-LAPOR! maksimal 3 (tiga) hari kerja
Disposisi: Laporan diteruskan kepada instansi berwenang
Tindak Lanjut: Instansi terkait menindaklanjuti laporan maksimal 5 (lima) hari kerja
Respon: Pelapor menerima tanggapan/respon dari instansi
Pemantauan: Pelapor dapat memantau status laporan secara online
Jangka Waktu Penanganan :
Proses verifikasi: maksimal 3 hari kerja
Tindak lanjut awal oleh instansi: maksimal 5 hari kerja
Penyelesaian: sesuai tingkat kompleksitas permasalahan
Hak Pelapor :
Mendapatkan nomor laporan dan akses pemantauan
Mendapatkan tanggapan atas laporan
Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas
Kewajiban Pelapor :
Menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
Tidak menyampaikan laporan palsu atau fitnah
Melengkapi data jika diminta oleh petugas
