Disperindag Provinsi Sumatera Barat

Tata Cara Pengajuan Keberatan

29 Juni 2026 8:53:29SOPDilihat 21 kali

PDF tidak dapat ditampilkan langsung di browser ini.

Buka PDF

ALUR KEBERATAN ATAS INFORMASI


Tahap 1: Pengajuan dan Pelayanan Informasi Awal

  1. Pemohon Informasi Publik: Masyarakat atau pemohon datang atau mengajukan permohonan informasi.
  2. Meja Layanan Informasi: Pemohon menuju ke Meja Layanan Informasi untuk menyampaikan maksud dan data informasi yang dibutuhkan.
  3. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Petugas PPID akan memproses permohonan informasi tersebut. Setelah diproses, ada dua kemungkinan hasil bagi pemohon:
  • Puas: Jika pemohon menerima informasi yang dibutuhkan dan merasa puas, proses dinyatakan Selesai.
  • Tidak Puas: Jika pemohon merasa informasi tidak sesuai, ditolak, atau ada kendala lain, mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengajukan Keberatan.

Tahap 2: Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian

Jika pemohon berada di posisi "Tidak Puas" pada tahap awal, mereka dapat mengajukan berkas keberatan:

  1. Pengajuan Berkas Keberatan: Pemohon menyerahkan dokumen/file keberatan resmi kepada pihak berwenang. Setelah berkas diproses, kembali terdapat dua kemungkinan hasil:
  • Puas: Jika setelah proses keberatan di internal pemohon merasa puas dengan hasilnya/solusinya, maka proses dinyatakan Selesai.
  • Tidak Puas: Jika pemohon masih merasa tidak puas dengan keputusan atau tanggapan atas keberatan tersebut, proses akan naik ke tingkat selanjutnya.
  1. Komisi Informasi: Pemohon yang masih tidak puas dapat membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi untuk dilakukan ajudikasi atau penyelesaian sengketa informasi publik secara resmi.


Tata Cara Pengajuan Keberatan | Disperindag Sumbar | Disperindag Provinsi Sumatera Barat