Tata Cara Pengajuan Keberatan
29 Juni 2026 8:53:29SOPDilihat 21 kali
ALUR KEBERATAN ATAS INFORMASI
Tahap 1: Pengajuan dan Pelayanan Informasi Awal
- Pemohon Informasi Publik: Masyarakat atau pemohon datang atau mengajukan permohonan informasi.
- Meja Layanan Informasi: Pemohon menuju ke Meja Layanan Informasi untuk menyampaikan maksud dan data informasi yang dibutuhkan.
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Petugas PPID akan memproses permohonan informasi tersebut. Setelah diproses, ada dua kemungkinan hasil bagi pemohon:
- Puas: Jika pemohon menerima informasi yang dibutuhkan dan merasa puas, proses dinyatakan Selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon merasa informasi tidak sesuai, ditolak, atau ada kendala lain, mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengajukan Keberatan.
Tahap 2: Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian
Jika pemohon berada di posisi "Tidak Puas" pada tahap awal, mereka dapat mengajukan berkas keberatan:
- Pengajuan Berkas Keberatan: Pemohon menyerahkan dokumen/file keberatan resmi kepada pihak berwenang. Setelah berkas diproses, kembali terdapat dua kemungkinan hasil:
- Puas: Jika setelah proses keberatan di internal pemohon merasa puas dengan hasilnya/solusinya, maka proses dinyatakan Selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon masih merasa tidak puas dengan keputusan atau tanggapan atas keberatan tersebut, proses akan naik ke tingkat selanjutnya.
- Komisi Informasi: Pemohon yang masih tidak puas dapat membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi untuk dilakukan ajudikasi atau penyelesaian sengketa informasi publik secara resmi.
