Disperindag Provinsi Sumatera Barat

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI

29 Juni 2026 10:22:58Informasi PublikDilihat 111 kali

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI


Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, setiap pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi apabila tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dilakukan setelah pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak sesuai atau tidak memuaskan. Permohonan penyelesaian sengketa tersebut diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dimaksud.

Setelah permohonan diterima, Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Tahapan awal yang ditempuh adalah proses mediasi antara para pihak yang bersengketa. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama secara musyawarah.


Apabila dalam proses mediasi tercapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dalam putusan Komisi Informasi dan bersifat mengikat bagi para pihak. Namun, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil atau salah satu pihak menarik diri dari proses mediasi, maka penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi nonlitigasi.


Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 100 (seratus) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Komisi Informasi.


Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.


Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi.

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI | Disperindag Sumbar | Disperindag Provinsi Sumatera Barat