TUGAS DAN FUNGSI PPID
1 Juli 2026 14:41:6Berita UtamaDilihat 2 kali

PPID Pelaksana bertugas membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan layanan informasi publik. Mereka bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis serta mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja atau perangkat daerah.
Tugas Utama PPID Pelaksana
- Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh PPID Utama.
- Mengonsolidasikan dan mengumpulkan dokumen serta bahan informasi publik dari setiap bidang atau unit kerja.
- Membantu memverifikasi dokumen informasi publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala kepada PPID Utama.
Fungsi PPID Pelaksana
- Pengelolaan Informasi: Mengelola dan menyusun data agar siap diakses publik.
- Pendokumentasian: Menyimpan, mengamankan, dan mengategorikan seluruh informasi.
- Pelayanan Informasi: Menjamin ketersediaan informasi dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
