Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik Disperindag Sumbar
4 Agustus 2026 12:38:1Informasi PublikDilihat 2 kali

Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik Disperindag Sumbar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan, setiap permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat diproses dalam jangka waktu 7 hingga 10 hari kerja. Rentang waktu ini mencerminkan upaya Disperindag Sumbar dalam memberikan pelayanan yang responsif, sekaligus memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan validasi yang akurat.
Ketentuan waktu pelayanan ini juga merupakan bentuk implementasi dari prinsip keterbukaan informasi publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan transparan.

